Anggota Tidak Tetap DK-PBB, Indonesia Serukan Dunia Lawan Terorisme
-
Dewan Keamanan PBB
Indonesia resmi menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bendera Merah Putih dipancangkan di markas PBB di New York, Amerika Serikat.
Sebagaimana keterangan pers Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York, Kamis (3/1/2019), pencanangan Sang Saka Merah Putih di Markas PBB dilakukan pada 2 Januari 2019. Lewat acara simbolik itu, Indonesia resmi menjadi anggota tidak tetap DK PBB hingga 31 Desember 2020.
Pemancang bendera Merah Putih adalah Wakil Tetap (Watap) RI pada PBB di New York, yakni Duta Besar Dian Triansyah Djani. Dia menyatakan keberhasilan Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB tak lepas dari dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB pada Juni 2018.
Indonesia bersama 14 negara lainnya (AS, Inggris, Perancis, Rusia, RRT, Kuwait, Afrika Selatan, Pantai Gading, Equatorial Guinea, Jerman, Belgia, Polandia, Peru, dan Republik Dominika) akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan mandatnya di dalam Piagam PBB.
Sementara itu, Menlu RI Retno Marsudi pada saat pengesahan resolusi Sidang Majelis Umum (SMU) PBB untuk memerangi terorisme dan tindakan kekerasan yang dimotivasi oleh kebencian terhadap agama mengatakan, " Tidak ada satu pun negara yang terbebas dari rasisme, intoleransi, dan kebencian."
Sebagai tanggapan dari semakin berkembangnya fenomena ini, Menlu RI menegaskan bahwa "diperlukan aksi bersama untuk mendorong dialog global yang mempromosikan toleransi dan perdamaian", demikian seperti dikutip dari siaran pers Kemlu RI yang dimuat Liputan6, Kamis (4/4/2019).
Upaya tersebut termasuk memajukan dialog antar agama dan antar peradaban di dunia. Sebagai negara yang terdiri dari berbagai ras, suku etnis, dan agama, Indonesia menyampaikan kesiapannya untuk berbagi pengalaman mengenai kultur kebhinekaan yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu dari co-sponsor resolusi yang dengan tegas menyikapi aksi terorisme di Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret 2019. RI mengecam keras aksi terorisme yang menyebabkan 50 korban meninggal, termasuk satu orang warga negara Indonesia, serta puluhan korban cedera lainnya.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2019, Indonesia bersama Kuwait telah mensponsori Press Statement Dewan Keamanan PBB yang mengutuk kejadian keji ini. Dengan telah disahkannya Resolusi SMU PBB melalui konsensus, maka upaya Indonesia untuk menyikapi secara cepat dan tegas aksi terorisme di Christchurch telah berhasil mendapatkan dukungan lebih luas dari negara-negara di dunia.
Pada saat yang sama, Menlu RI menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan dan memelihara budaya toleransi di kalangan masyarakat. Untuk itu, Menlu RI menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan masyarakat Selandia Baru yang cepat bereaksi dan menunjukkan solidaritasnya terhadap umat Muslim pasca aksi terorisme di Christchurch.