Pemerintah Indonesia akan Jalankan Tatanan Normal Baru
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i81722-pemerintah_indonesia_akan_jalankan_tatanan_normal_baru
Pemerintah Republik Indonesia sedang menyiapkan pelaksanaan tatanan normal baru atau 'new normal' di tengah masa pandemi Covid-19.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
May 27, 2020 05:15 Asia/Jakarta
  • Pemerintah Indonesia akan Jalankan Tatanan Normal Baru

Pemerintah Republik Indonesia sedang menyiapkan pelaksanaan tatanan normal baru atau 'new normal' di tengah masa pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas 'Persiapan Pelaksanaan Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19' di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2020) mengatakan bahwa persiapan dilakukan di 4 provinsi dan 25 kabupaten dan kota.

Aparat TNI dan Polri dilibatkan dalam persiapan pelaksanaan tatanan normal baru yang akan diberlakukan di stasiun hingga pusat perdagangan.

Jokowi meminta protokol adaptasi kondisi disosialisasikan secara masif ke masyarakat dengan harapan masyarakat mengetahui memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Saya minta protokol adaptasi tatanan normal baru ini yang sudah disiapkan Kemenkes disosialisasikan masif ke masyarakat sehingga masyarakat tahu apa yang dikerjakan," ujar Jokowi dilansir Detik Rabu (27/5/2020).

Pemerintah Jokowi memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada skenario terburuk imbas pandemi COVID-19 akan terperosok ke -0,5%. Capaian kuartal I-2020 saja hanya 2,97%.

Tapi menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, jika pemerintah berhasil memberlakukan era normal yang baru  tanpa membuat kasus positif virus Corona melonjak, maka Indonesia bisa keluar dari ancaman pertumbuhan ekonomi negatif. Tapi hal itu dengan catatan jika new normal ini akan dilaksanakan di bulan Juni. Jika tidak, pihaknya memproyeksikan skenario terburuk sama seperti pemerintah, yaitu ekonomi minus 2%.

Panduan bekerja di situasi new normal tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.(PH)