Okt 08, 2023 18:44 Asia/Jakarta
  • dolar Amerika
    dolar Amerika

Pusat hukum internasional Wakil Presiden Iran mengabarkan implementasi keputusan nomor 604, Pengadilan Gugatan Iran-Amerika Serikat, dan transfer uang senilai 43 juta dolar, ke rekening Republik Islam Iran di sebuah bank Belanda, di Den Haag.

Pusat hukum internasional, Wapres Iran, Minggu (8/10/2023) mengumumkan, "Pada Kasus A-15 tentang pelanggaran komitmen pemerintah AS, terkait pengiriman barang-barang non-militer Iran, sesuai Deklarasi Aljazair, Pengadilan Gugatan Iran-AS, mengeluarkan keputusan nomor 604 yang memenangkan Iran, dan pemerintah AS, diharuskan membayar kerugian terhadap pemerintah Republik Islam Iran."
 
Ditambahkannya, "Berkat kerja keras, dan upaya terus menerus Pusat Hukum Internasional, Wapres Iran, untuk merebut hak Iran, berdasarkan keputusan itu, uang senilai 43 juta dolar ditransfer oleh pemerintah AS, ke rekening Republik Islam Iran, di salah satu bank Belanda, di Den Haag."
 
Tahun ini, AS, mengalami kekalahan beruntun dari Iran, di bidang hukum internasional, dan salah satu yang terpenting adalah keputusan bersejarah Mahkamah Internasional, ICJ, terkait kasus sebagian aset Iran. (HS)

Tags