Iran Kecam Keputusan Tendensius Pengadilan Kanada
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan, vonis terbaru pengadilan Ontario, Kanada terhadap Republik Islam Iran, melanggar aturan internasional terkait dengan kekebalan hukum setiap negara dan hal itu sama sekali tidak bisa diterima.
Bahram Qasemi, Jubir Kemenlu Iran (19/2) mereaksi vonis terbaru yang dikeluarkan oleh pengadilan Ontario, Kanada terhadap Iran dan menuturkan, sungguh disesalkan, hakim pengadilan Kanada itu tidak memperhatikan peraturan internasional dan prinsip egaliter di antara negara-negara dunia, dan Iran menolak vonis tersebut.
Qasemi menambahkan, sebelumnya Iran sudah menyampaikan protes kepada lembaga-lembaga terkait pemerintah Kanada secara rermi dan menurut Tehran keputusan itu tertolak.
Hakim pengadilan Ontario, Kanada, Sabtu (18/2) melakukan langkah tendensius dengan menjatuhkan vonis bahwa Iran harus membayar 300 ribu dolar untuk menutupi biaya-biaya pengadilan sebagian warga yang menuduh Iran ,mendukung terorisme.
Pengadilan Ontario pada bulan Juni 2105 dengan bersandar kepada klaim-klaim lemah, memvonis Iran untuk membayar 13 juta dolar bagi korban-korban terorisme.
Klaim tidak berdasar pengadilan Kanada terhadap Iran itu, tetapi dilakukan meski Tehran sendiri adalah salah satu korban besar terorisme di dunia dan sekarang berada di frront terdepan dalam perang melawan terorisme. (HS)