Des 08, 2021 14:50 Asia/Jakarta
  • Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
    Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.

Pengadilan banding Malaysia menguatkan hukuman atas kasus korupsi yang menjerat mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak pada Rabu, 8 Desember 2021.

Najib divonis penjara 12 tahun atas skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) bernilai miliaran dolar, yang berkontribusi dalam kejatuhan pemerintahannya di tahun 2018.

Pejabat berusia 68 tahun itu berencana mengajukan banding terakhirnya ke Pengadilan Tinggi Malaysia. Ia akan tetap bebas dengan jaminan sampai proses banding ini selesai.

Najib dinyatakan bersalah atas semua tuduhan dalam serangkaian persidangan tahun lalu, yang terkait dengan skanda penjarahan dana kekayaan negara 1MDB.

Dalam skandal 1MDB, Najib dan kroni-kroninya dituduh mencuri miliaran dolar dari dana investasi, serta membelanjakannya untuk segala hal mulai dari hunian kelas atas hingga karya seni bernilai fantastis.

Tahun lalu, Najib menantang putusan Pengadilan Tinggi di Pengadilan Banding. Namun, hakim Abdul Karim Abdul Jalil justru mengukuhkan hukuman Najib atas tujuh dakwaan yang ia hadapi pada hari Rabu.

Jalil mengecam tindakan Najib sebagai sesuatu yang memalukan di level nasional. Ia mengatakan bahwa dana Rp141,8 miliar telah dikirim ke rekening Najib dan disalahgunakan. (Sumber: Medcom/RM)

Tags