Parlemen Malaysia Loloskan UU Hapuskan Hukuman Mati
(last modified Mon, 03 Apr 2023 14:54:48 GMT )
Apr 03, 2023 21:54 Asia/Jakarta
  • Malaysia
    Malaysia

Parlemen Malaysia meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang menghapuskan hukuman mati wajib dan menggantinya dengan hukuman maksimum 40 tahun penjara.

Langkah ini menuai sambutan baik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menyebutnya sebagai 'langkah penting' yang bisa memiliki efek lanjutan di negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.
 
Seperti dilansir AFP, Senin (3/4/2023), hukuman untuk sejumlah pelanggaran hukum, termasuk pembunuhan dan perdagangan narkoba, sebelumnya diwajibkan atau secara otomatis memiliki ancaman hukuman mati, sehingga para hakim di Malaysia tidak memiliki kelonggaran.
 
RUU yang diloloskan oleh parlemen Malaysia ini tidak menghapuskan hukuman mati sepenuhnya, namun memberikan opsi kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara yang panjang, dengan lamanya berkisar antara 30-40 tahun penjara, dalam kondisi tertentu.
 
"Kita tidak bisa secara sewenang-wenang mengabaikan hak untuk hidup yang melekat pada setiap individu," tegas Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh saat berbicara di hadapan majelis rendah pada parlemen Malaysia.
 
Malaysia memberlakukan moratorium untuk eksekusi mati sejak tahun 2018, namun pengadilan-pengadilan setempat terus menjatuhkan hukuman mati terhadap para narapidana.
 
RUU itu masih harus divoting oleh Senat Malaysia, namun secara luas diperkirakan akan diloloskan tanpa perlawanan berarti.
 
Wakil Direktur Human Rights Watch kawasan Asia, Phil Robertson, menyebut diloloskannya RUU itu pada Senin (3/4) waktu setempat sebagai 'langkah maju yang penting bagi Malaysia' dan mengharapkan langkah itu akan menambah tekanan bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya untuk mengikutinya.
 
"Ini merupakan terobosan penting yang akan menyebabkan sejumlah percakapan serius dalam pertemuan-pertemuan ASEAN mendatang," ucap Robertson kepada AFP.
 
"Malaysia harus menunjukkan kepemimpinan regional dengan mendorong pemerintahan lainnya di ASEAN untuk memikirkan kembali penerapan hukuman mati yang berkelanjutan, dimulai dengan Singapura yang baru-baru ini melaksanakan eksekusi pasca COVID," cetusnya.
 
Tahun lalu, otoritas Singapura menghukum gantung 11 narapidana yang semuanya dihukum mati atas kasus narkoba. Sementara junta militer Myanmar juga melanjutkan penerapan hukuman mati setelah terhenti selama satu dekade.
 
Hanya Kamboja dan Filipina menjadi dua negara ASEAN yang telah menghapuskan hukuman mati sepenuhnya. (detik.com)