Malaysia: Keluarnya AS dari JCPOA Langgar Hukum Internasional
-
Trump dan JCPOA
Shahid Salim Farooq, pakar hukum Malaysia menilai keluarnya Amerika Serikat dari Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA) melanggar hukum dan perjanjian internasional. Ia mengatakan, Washington bukan saja mengabaikan komitmen hukumnya, bahkan negara ini tidak mengindahkan sekutu Eropanya.
Shahid Salim Ahad (3/6) saat diwawancarai IRNA menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada Iran senantiasa melanggar hukum internasional dan masyarakat internasional karena tidak independen, gagal menghentikan sanksi zalim ini.
Dosen senior hukum internasional Malaysia menandaskan, sangat disayangkan negara-negara yang memiliki senjata nuklir malah mengkritik program nuklir Iran.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump tiga pekan lalu secara sepihak dan ilegal mengumumkan keluarnya Washington dari JCPOA.
Keputusan sepihak Amerika menuai reaksi dari Uni Eropa, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai negara dunia.
Meski Amerika keluar dari JPCOA, Uni Eropa dan tiga negara Eropa lainnya (Jerman, Inggris dan Perancis) menekankan komitmen mereka dan mempertahankan kesepakatan nuklir dengan Iran.
Kesepakan nuklir Iran dengan Kelompok 5+1 yang terdiri dari Rusia, Amerika, Cina, Inggris, Perancis, ditambah Jerman serta perwakilan Eropa diraih tahun 2015 dan dikenal dengan JCPOA. (MF)