Pelantikan Anwar Sebagai Anggota Parlemen Malaysia
Pemimpin de facto koalisi Pakatan Harapan (PH), Anwar Ibrahim, sah dilantik menjadi Anggota Parlemen Malaysia pada Senin 15 Oktober 2018.
Pelantikan itu dilakukan tepat dua hari setelah dirinya berhasil memenangi pemilu sela (pemilu yang digelar untuk mengisi kekosongan kursi) untuk menjadi Anggota Parlemen nasional, mewakili wilayah konstituensi Port Dickson, Negeri Sambilan, pada 13 Oktober 2018.
Kemenangan Anwar Ibrahim menandakan kebangkitannya di dunia pemerintahan Negeri Jiran, serta untuk mengambil alih tampuk kepemimpinan Malaysia dari Perdana Menteri Mahathir Mohamad --yang juga telah 'merestui' kursinya bagi mantan wakil perdana menteri Malaysia periode 1993-1998 itu.
Seperti dikutip dari Channel News Asia, Senin (15/10/2018), komisi pemilihan mengumumkan bahwa Anwar Ibrahim meraih total 31.016 suara. Di sisi lain, total konstituen berada di kisaran 43.489 suara --menunjukkan kemenangan mutlak Anwar.
Berbicara kepada media usai pelantikannya, Anwar mengatakan, "Saya senang (untuk kembali). Saya telah dirampas hak saya dari waktu ke waktu ... Setiap kali saya dikirim ke penjara saya diberhentikan, saya tidak punya jalan untuk naik banding ke pengadilan yang adil atau menjadi diputuskan dengan adil tapi sekarang aku merasa dibuktikan dalam arti," ujarnya mereferensi 'persekusi' yang ia alami beberapa tahun terakhir.
"(Kini) prioritas saya adalah membantu pemerintah dengan menerapkan bagian dari manifesto kami yaitu reformasi parlementer. Parlemen kita di masa lalu telah dianggap sebagai stempel karet, di mana anggota parlemen intens mendebat kabinet, tetapi umumnya apa pun yang diangkat oleh pemerintah tetap mereka dukung," ujarnya mereferensi kultur berpolitik parlemen pada masa pemerintahan sebelumnya yang dipimpin PM Najib Razak.
Mengenai perannya dalam pemerintahan dan mengenai kapan ia kana mengambil alih kursi perdana menteri, Anwar mengatakan: "Saya telah memberi tahu Dr. M (julukan Mahathir) bahwa saya hanya akan mendukung dan memberikan kontribusi saya melalui reformasi parlemen ... Biarkan dia memiliki ruang untuk memerintah dan tidak terpengaruh oleh pembatasan waktu atau tekanan apapun."
Anwar Ibrahim juga menambahkan bahwa ia tetap dengan keputusan sebelumnya untuk tidak memiliki posisi Kabinet.
"Saya senang dengan posisi itu," katanya.
Terakhir kali Anwar menjadi anggota parlemen pada 2013 setelah pemilihan umum ke-13 ketika ia memenangkan kursi di wilayah konstituensi di Permatang Pauh. Namun, pada Februari 2015, ia harus menyerahkan kursi parlemennya setelah Pengadilan Federal menolak permohonan bandingnya terhadap hukuman lima tahun penjara untuk dugaan kasus sodomi.
Anwar Ibrahim diberi pengampunan oleh Raja Malaysia pada 16 Mei tahun ini, tujuh hari setelah koalisi Pakatan Harapan memenangkan pemilihan umum ke-14 pada 2018. (Liputan6.com)