Mantan PM Malaysia Hadapi Dakwaan Baru
-
Najib Razak
Pengadilan Malaysia di Kuala Lumpur menjatuhkan dakwaan baru yaitu pelanggaran kepercayaan terhadap mantan perdana menteri dan mantan Ketua Bendahara Kementerian Keuangan negara itu.
ISNA (25/10/2018) melaporkan, dalam sidang yang digelar hari Kamis (25/10) mantan PM Malaysia dituntut enam dakwaan baru yang merupakan dakwaan pelanggaran kepercayaan, meliputi beberapa megaproyek dan pembayaran utang negara senilai RM6,6 miliar (sekitar Rp24 triliun).
Mantan ketua Partai UMNO itu pun terancam divonis hingga 60 tahun penjara. Sebelumnya Najib Razak menghadapi 32 dakwaan pencucian uang dan terancam divonis hingga lebih dari 30 tahun penjara.
Mantan Ketua Bendahara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia, Irwan Serigar Abdullah juga menghadapi dakwaan yang sama. Namun baik Najib maupun Irwan membantah semua dakwaan tersebut. (HS)