Parlemen Kuwait Gelar Sidang Impeachment Perdana Menteri
-
Parlemen Kuwait
Parlemen Kuwait menggelar sidang impeachment terhadap perdana menteri Jaber Al-Mubarak Al-Hamad yang berlangsung hari Rabu (10/5).
Ketua parlemen Kuwait, Marzouq al-Ghanim mengatakan, Permohonan sidang tertutup impeachment terhadap perdana menteri Kuwait digelar atas usulan menteri kehakiman, dan menteri penasehat urusan parlemen negara Arab ini.
Sementara itu, menteri penasehat urusan parlemen Kuwait, Falih Al Azab menjelaskan bahwa impeachment terhadap perdana menteri atas permintaan dari kabinet.
"Usulan pertama disampaikan oleh beberapa anggota parlemen, termasuk di dalamnya masalah kontrak meragukan pembelian senjata dengan harga yang mahal, aturan tentang pencabutan kewarganegaraan dan meluasnya korupsi," ujar Al-Azab.
"Usulan kedua dikemukakan oleh dua anggota parlemen, bernama Riyadh Al-Adsani dan Shaib Al-Mawizri mengenai sejumlah pelanggaran keuangan, administrasi dan teknis, serta tidak adanya penyelidikan terhadap masalah tersebut," tegasnya.
Berdasarkan undang-undang dasar Kuwait, parlemen negara ini memiliki hak untuk melakukan impeachment terhadap perdana menteri.