Hak Tetangga
(last modified Mon, 07 Aug 2017 07:03:32 GMT )
Aug 07, 2017 14:03 Asia/Jakarta
  • Tetangga
    Tetangga

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (QS. Nisa: 36)

Apa saja hak tetangga?

Jangan beranggapan bahwa hak tetangga adalah cukup anda tidak mengganggunya. Karena hak ini tidak terbatas hanya pada tetangga saja, tapi untuk semuanya. bahkan;

1. Harus bersikap ramah kepada mereka.

2. Harus berbuat baik kepada mereka.

3. Bila mereka membutuhkan sesuatu, sementara kalian memilikinya, maka jangan sampai mempersulitnya.

4. Anggaplah mereka partner dalam harta kekayaanmu.

5. Ucapkan salam untuknya.

6. Jangan lama-lama berbicara dengannya sehingga melelahkannya.

7. Jangan mencari-cari tahu kondisinya yang disembunyikannya.

8. Jenguklah ketika sakit.

9. Hadirlah ketika ada keluarganya yang meninggal dunia.

10. Barengilah dalam kesedihannya.

11. Ucapkan selamat atas kegembiraannya.

12. Tutupilah aibnya bila engkau mengetahuinya.

13. Maafkanlah bila ia berbuat salah.

14. Bila ia ingin menyandarkan sesuatu ke dinding rumahmu maka jangan menghalanginya.

15. Bila ingin pancuran airnya dijatuhkan ke pekaranganmu, maka jangan melarangnya.

16. Bila dia ingin membuang sampahnya [kumpulan debu setelah disapu] di depan pintu rumahmu maka jangan menghalanginya.

17. Bila dia menginginkan peralatan rumah seperti panci, wadah, kampak, garam, api dan sebagainya, maka pinjamilah.

18. Bila dia ingin keluar masuk lewat jalan khusus yang engkau pakai, maka jangan menolaknya.

19. Jagalah pandangan matamu dari keluarganya.

20. Bila mereka tidak ada di rumah, maka jangan lalaikan rumahnya.

21. Kasih sayangilah anaknya.

22. Bimbinglah dia dalam kemaslahatan agama dan dunianya.

23. Tolonglah dia, bila minta pertolongan.

24. Bila dia meminjam uang, maka pinjamilah.

25. Jangan kau tinggikan bangunan rumahmu tanpa seizinnya, karena akan menghalangi udara baginya.

26. Bila engkau membeli makanan yang lezat maka bagi juga untuknya. Bila engkau tidak membaginya, maka sembunyikanlah agar anak-anaknya tidak mengetahuinya. Karena mereka akan menginginkannya, sementara tidak bisa membelinya dan sebagainya.

Pada Hari Kiamat tetangga yang miskin akan menggandoli tetangga yang kaya dan mengatakan; Ya Allah tanyakan kepadanya mengapa dia menutup pintunya untukku dan tidak mau berbuat baik kepadaku. (Biharul Anwar, jilid 2, hal 93)

Menjaga Hak Tetangga

Perkara yang menyingkirkan penghalang sampainya masyarakat kepada kebahagiaan dan kesempurnaan dan membantu seseorang untuk bisa mengamalkan prinsip dan kaidah hidup penuh kedamaian adalah menjaga hak tetangga secara umum. Yakni dua rumah bisa berjejeran. Dua teman bisa duduk berdampingan di kelas pelajaran atau dua orang bisa bekerja dalam satu lingkungan kerja atau negara-negara tetangga dengan perbatasan sesuai dengan perjanjian yang ada bisa kita anggap sebagai tetangga.

Satu Poin

Poin penting yang harus diingat adalah kewajiban menjaga hak tetangga tidak bergantung pada kesamaan akidah dan keyakinan. Tidak harus tetangga kita muslim dan mukmin serta seagama.

Pertama Tetangga Kemudian Rumah

Hak tetangga benar-benar penting dan menjalankannya adalah sesuatu yang sulit. Oleh karena itu sebelum mencari rumah, pertama harus tahu dengan baik bagaimana tetangganya. Apakah dia bisa menjalankan hak tetangganya ataukah akan mengalami kesulitan di hadapannya. Makanya sangat ditekankan dalam banyak riwayat dengan bentuk yang berbeda-beda, “Aljaru Tsumma addaru.” (Mi’rajus Saadat, hal 429)

Batas Bertetanggaan

Bagaimana batasnya bertetanggaan dan siapakah yang disebut dengan tetangga? Sebagian mengatakan bahwa mengenal tetangga bergantung pada urf [kearifal lokal] yakni setiap rumah yang bisa disebut sebagai tetangga maka harus dijaga haknya.

Sebagian mengatakan bahwa siapa saja yang tinggal di satu daerah atau kota maka dia disebut sebagai tetangga. Tentunya perlu diperhatikan bahwa tetangga memiliki derajat masing-masing. Terkadang sebagian dengan sebagian lainnya lebih dekat dan yang paling dekat dari yang lainnya adalah pasangan hidup seseorang [suami atau istri] yang hidup seatap dengannya.

Pembimbing terbaik adalah para imam maksum as. Dalam hal ini,  Imam Shadiq as menjawab pertanyaan seseorang yang mengatakan, sebarapa batas bertetanggaan? Empat puluh rumah dari setiap arah, dari depan, belakang, kanan dan kiri adalah tetangga. (Seir Dar Resaleh Hughugh, jilid 3, hal 64) (Emi Nur Hayati)

Sumber: Hak Tetangga