Erekat: Semua Negara harus Akui Negara Palestina dengan ibukota al-Quds
Sekretaris Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menunut semua negara untuk mengakui negara Paletina dengan ibukota al-Quds.
Saeb Erekat mengungkapkan hal itu dalam pernyataan terbaru seperti dilansir IRIB, Jumat (22/11/2017).
Ia menyebut persetujuan atas resolusi dukungan kepada al-Quds di Majelis Umum PBB sebagai pengembalian kredibilitas hukum dan legitimasi internasional.
"Pengesahan resolusi terkait al-Quds di Majelis Umum PBB menunjukkan persatuan dunia untuk perdamaian dan pemahamannya tentang konsekuensi negatif dari segala bentuk keputusan yang tidak bertanggung jawab dan sepihak bagi masyarakat internasional," ujarnya.
Erekat menilai ancaman Donald Trump, Presiden Amerika Serikat terhadap negara-negara yang menyetujui resolusi terkait al-Quds sebagai hal yang memalukan bagi hukum internasional.
Sidang Khusus Majelis Umum PBB mengenai "The Illegal Israel Actions in the Occupied East Jerusalem and the rest of the Occupied Palestinian People" digelar pada 21 Desember 2017.
Sidang Khusus tersebut telah mengesahkan Resolusi Majelis Umum PBB No. A/ES-10/L.22 tentang Status al-Quds (Yerusalem) yang didukung 128 negara. Sementara 35 negara tercatat abstain dan 21 negara tidak hadir dan atau tidak memberikan suaranya.
AS dan rezim Zionis bergabung dalam sembilan negara yang menolak resolusi itu bersama Guatemala, Togo, Marshall Islands, Micronesia, Nauru, Honduras, dan Palau.
Presiden AS pada 6 Desember 2017 secara sepihak mengumumkan al-Quds sebagai ibukota rezim Zionis. Keputusan ini diambil meskipun ditolak dan ditentang oleh negara-negara regional dan dunia. (RA)