Merekam Kejahatan Pasukan Israel akan Terancam 10 Tahun Penjara
-
Pejabat rezim Zionis Israel
Menteri-menteri di kabinet rezim Zionis Israel mendukung sebuah rancangan undang-undang yang melarang pengambilan gambar dan perekaman video pasukan Israel ketika sedang menindak warga Palestina. Jika draf tersebut disahkan, maka bagi yang melanggarnya akan divonis penjara selama 10 tahun.
Seperti dilansir Mehr News, para menteri di kabinet rezim Zionis pada hari Minggu (17/6/2018) mengumumkan bahwa perekaman tindakan kekerasan pasukan Israel dengan menggunakan kamera media akan mengungkap kejahatan perang Tel Aviv
RUU tersebut juga menegaskan pelarangan untuk merekam dan menyita perangkat suara militer dan mencegah publikasinya di media atau jejaring sosial. Barang siapa yang melanggarnya akan dijatuhi hukuman lima hingga sepuluh tahun penjara.

Anggota Partai Yisrael Beiteinu Robert Ilatov di Knesset (parlemen rezim Zionis) mengatakan, lembaga-lembaga sipil dan pusat-pusat Hak Asasi Manusia menggunakan rekaman gambar dan video tentang pasukan Israel untuk mengancam mereka dengan pengadilan internasional atau menggunakannya untuk mencoreng wajah Israel guna memboikotnya. (RA)