Qatar, dan Isu Pelanggaran HAM Saudi
(last modified Sun, 24 Jun 2018 10:34:08 GMT )
Jun 24, 2018 17:34 Asia/Jakarta
  • Peta posisi Qatar, Arab Saudi dan negara Srab lainnya yang berseteru
    Peta posisi Qatar, Arab Saudi dan negara Srab lainnya yang berseteru

Setelah setahun pemutusan hubungan diplomatik Arab Saudi dan sekutunya, termasuk Uni Emirat Arab (UEA) dengan Qatar, Doha menyerukan penangguhan keanggotaan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab di Dewan HAM PBB.

Langkah Qatar tersebut berpijak pada pasal 8 Dewan HAM PBB menyatakan bahwa siapapun anggota dewan HAM yang melakukan kejahatan, maka keanggotaannya akan ditangguhkan.

Di awal Juni 2017 lalu, Arab Saudi yang diikuti Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir  menyulut krisis baru di kawasan dengan memutuskan hubungan diplomatik dengan Doha. Selain menerapkan sanksi, mereka juga menutup perbatasan darat, laut dan udaranya terhadap Qatar. Oleh karena itu, Qatar berada dalam blokade total keempat negara Arab itu.

Keputusan tersebut diambil Arab Saudi dan tiga sekutunya beberapa hari setelah situs kantor berita pemerintah Qatar diserang hacker yang memuat statemen pejabat tinggi Qatar mengenai hubungannya dengan Arab Saudi. Langkah terancana yang dilancarkan Riyadh bersama mitranya itu bertujuan untuk menekan Doha supaya mengamini dikte Arab Saudi.

Blokade Arab Saudi cs terhadap Qatar termasuk jenis perang non-militer dan  bagian dari kejahatan terhadap  kemanusiaan dengan dampak pelanggaran HAM. Oleh karena itu, Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda beberapa waktu lalu menegaskan bahwa blokade yang dilancarkan Arab Saudi dan sekutunya terhadap Qatar merupakan bentuk nyata dari pelanggaran HAM.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Tampaknya, Arab Saudi dan sekutunya bisa diseret ke mahkamah internasional karena melanggar butir empat pasal dua Piagam PBB, yang berbunyi, "Seluruh anggota dalam hubungan internasional harus menghindari pengerahan kekuatan yang mengancam seluruh wilayah dan independensi politik setiap negara, atau cara lainnya yang bertentangan dengan tujuan PBB,".

Berdasarkan ketentuan ini, blokade yang dilancarkan Arab Saudi dan sekutunya terhadap Qatar termasuk kategori pengerahan kekuatan untuk menekan negara lain. Sebab tujuan utamanya untuk mengubah kebijakan dan perilaku politik Doha melalui ancaman dan tekanan serta penciptaan insbilitas dan kekacauan di dalam negeri Qatar.

Dari sini, tuntutan negara-negara yang berada dalam tekanan sanksi seperti Qatar sesuai dengan aturan internasional. Selama ini, Doha menyerukan pencabutan sanksi lalim terhadap Qatar yang diterapkan Arab Saudi bersama tiga negara Arab lainnya.

Berdasarkan piagam PBB, tidak ada satu negarapun yang diizinkan menentukan syarat bagi negara lain untuk melakukan sesuatu yang melanggar kedaulatan negara tersebut. Oleh karena itu, para aktivis HAM internasional menuntut pencabutan segera blokade yang dijatuhkan terhadap Qatar.

Pada saat yang sama opini publik dunia juga menuntut penyelidikan segera terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Selama ini keanggotaan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab di Dewan HAM PBB menimbulkan pertanyaan dari publik dunia. Sikap pasif PBB dan lembaga yang berafiliasi d bawahnya terhadap berlanjutnya kejahatan yang dilakukan Arab Saudi di berbagai negara, menyebabkan kedua negara ini dengan leluasa melakukan tindakan abad pertengahan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian. (PH)

Tags