Senat AS Setujui Pencabutan Dua Wewenang Perang Presiden
(last modified Thu, 05 Aug 2021 05:08:43 GMT )
Aug 05, 2021 12:08 Asia/Jakarta
  • Kongres AS
    Kongres AS

Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS menyetujui pencabutan dua undang-undang yang memberi wewenang kepada presiden untuk memulai perang tanpa berkonsultasi dengan Kongres AS.

Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS hari Rabu (4/8/2021) dengan 18 suara mendukung dan 14 suara menentang pencabutan undang-undang yang disahkan pada tahun 1991 dan 2002 yang memungkinkan Presiden Amerika Serikat menggunakan kekuatan militer.

Senat AS ingin mengembalikan otoritas kongres AS dalam masalah pengumuman perang, yang telah hilang selama beberapa tahun terakhir.

Tiga anggota DPR dari partai Republik, bersama dengan Demokrat di komite hubungan luar negeri, memberikan suara mendukung RUU tersebut.

RUU ini sudah disetujui di tingkat Senat AS.

Tim Kaine, senator Demokrat di Senat AS memperkenalkan RUU serupa di Senat ketika Donald Trump menjabat sebagai presiden AS.

DPR AS menyetujui prakarsa Kaine saat itu. Namun, Donald Trump memveto resolusi Kongres, dan anggota parlemen AS gagal dalam pemungutan suara berikutnya untuk melawan veto Trump.(PH)

Tags