ANP Myanmar Tolak Istilah Baru untuk Rohingya
Partai Nasional Arakan (ANP) dalam kelanjutan kebijakan diskriminasi terhadap Muslim di Myanmar, menentang usulan pemerintah untuk memakai istilah baru bagi etnis Rohingya di negara itu.
Seperti dilansir Xinhua, Rabu (22/6/2016), ANP menyatakan bahwa usulan pemerintah Myanmar yang disampaikan pada sidang ke-32 Dewan HAM di Jenewa, untuk mengganti istilah "Rohingnya" dengan sebutan "komunitas Muslim negara bagian Rakhine" tidak dapat diterima.
ANP, yang memenangkan mayoritas kursi di Rakhine pada pemilu tahun lalu, menentang penggunaan istilah baru untuk etnis Rohingya.
Partai ini mengklaim bahwa Muslim Myanmar adalah imigran ilegal dari Bangladesh. Oleh karena itu, penggunaan istilah "komunitas Muslim negara bagian Rakhine" adalah ilegal.
"Istilah baru ini akan mengaburkan identitas mereka dan membuat mereka mengaku-ngaku sebagai penduduk asli Rakhine," kata ANP.
Pada hari Senin, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam laporannya, mendesak pemerintah Myanmar untuk mengambil aksi nyata guna mengakhiri diskriminasi sistemik dan pelanggaran HAM terhadap minoritas Muslim di negara itu.
Laporan Dewan HAM PBB mencatat berbagai pelanggaran hak asasi, termasuk perampasan status kewarganegaraan, ancaman terhadap keselamatan, kerja paksa dan kekerasan seksual.
Sejak pertengahan 2012, kekerasan komunal terhadap Muslim menewaskan lebih dari 200 orang dari mereka dan memaksa 100 ribu warga Rohingya hidup di kamp-kamp pengungsian.
PBB pada Maret lalu memperingatkan tentang situasi warga minoritas Rohingya dan mengatakan bahwa mereka dipaksa hidup dalam kondisi yang mengerikan dan anak-anak kehilangan nyawanya karena tidak punya akses pada pelayanan kesehatan. (RM)