Pengadilan Myanmar Tambah Hukuman Penjara bagi Suu Kyi
Pengadilan Myanmar pada Jumat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara bagi pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, atas lima dakwaan korupsi, menurut seorang sumber.
Putusan itu melengkapi vonis-vonis lain yang telah dijatuhkan kepada Suu Kyi sebelumnya.
Dalam sidang pengadilan tertutup, Suu Kyi, yang ditangkap selama kudeta militer pada Februari 2021, dinyatakan terbukti bersalah terkait penyewaan dan penggunaan helikopter saat memimpin Myanmar, kata sumber itu.
Sumber tersebut menolak disebutkan namanya karena sensitivitas isu itu, sementara juru bicara junta yang berkuasa belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar mereka.
Peraih Nobel Perdamaian atas perjuangannya mendorong demokrasi di Myanmar itu telah menghabiskan banyak waktu di penjara selama pemerintahan-pemerintahan militer. Perempuan 77 tahun itu sebelumnya sudah dijatuhi hukuman setidaknya 26 tahun sejak Desember tahun lalu.
Lima dakwaan dalam sidang pada Jumat masing-masing memiliki ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Negara-negara Barat telah mengecam persidangan-persidangan Suu Kyi sebagai tipuan agar dia tetap bisa dikekang di tengah penolakan yang luas terhadap kekuasaan junta.
Suu Kyi memimpin Myanmar selama lima tahun mulai 2015 ketika negara itu menikmati demokrasi setelah 49 tahun kekuasaan militer berakhir. Tapi militer mengambil kekuasaan tahun lalu untuk menghentikan periode kedua pemerintahan Suu Kyi.
Dia telah divonis atas sejumlah kasus dalam 13 bulan terakhir, yang digambarkan oleh Suu Kyi sebagai hal yang absurd.
Beberapa kasus yang didakwakan kepadanya adalah pelanggaran aturan COVID-19 saat berkampanye, kepemilikan peralatan radio secara ilegal, penghasutan, pelanggaran undang-undang rahasia negara, dan berusaha mempengaruhi komisi pemilihan umum.
Junta mengklaim dakwaan-dakwaannya sah. Mereka juga berdalih bahwa Suu Kyi, yang kini ditahan di paviliun sebuah penjara di ibu kota Naypyidaw, telah menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.(PH)