Afsel: Kami akan Terus Menuntut Kejahatan Israel di Mahkamah Internasional
-
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa
Pars Today - Presiden Afrika Selatan menekankan bahwa gencatan senjata Gaza dan pembebasan tahanan Palestina tidak akan menghentikan upaya menuntut kejahatan Israel dalam Kasus Pretoria terhadap Rezim Zionis di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Menurut laporan Pars Today, Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menekankan bahwa Afrika Selatan bertekad untuk menuntut kasus tahun 2023 terhadap Israel di Mahkamah Internasional dengan serius.
Menurutnya, "Perjanjian damai di Gaza, yang kami sambut baik, tidak akan berdampak pada kasus kami di Mahkamah Internasional."
Presiden Afrika Selatan menambahka, Kasus ini sedang diproses dan kini telah memasuki tahap di mana Israel harus menanggapi tuduhan tersebut dan harus melakukannya paling lambat Januari tahun depan (Januari).
Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan pengaduan terhadap rezim Zionis di Mahkamah Internasional, yang menyatakan bahwa rezim ini telah melanggar Konvensi Pencegahan Genosida terhadap Palestina di Jalur Gaza. Banyak negara di seluruh dunia, termasuk Brasil, Nikaragua, Kuba, Irlandia, Kolombia, Libya, Meksiko, Spanyol, dan Turki, telah mendukung pengaduan ini.
Afrika Selatan mengajukan petisi terperinci setebal 500 halaman ke pengadilan tersebut pada Oktober 2024. Rezim Zionis dijadwalkan untuk mengajukan rancangan undang-undang pembelaannya ke Mahkamah Internasional pada Januari tahun ini, dan sidang diperkirakan akan diadakan pada tahun 2027 dengan putusan akhir yang akan dikeluarkan pada akhir 2027 atau awal 2028.
Republik Islam Iran juga mendukung tindakan hukum Afrika Selatan dalam menuntut kejahatan rezim Zionis. Menyusul pernyataan dukungan Republik Islam Iran atas tindakan Afrika Selatan di Jenewa pada Januari 1402,
Duta Besar Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa mengumumkan, Republik Islam Iran menyambut baik dan mendukung inisiatif Afrika Selatan dalam mengajukan gugatan terhadap kejahatan rezim apartheid Israel di Palestina berdasarkan Konvensi Genosida di Mahkamah Internasional. Masyarakat internasional juga harus mendukung upaya Afrika Selatan untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan tersebut.
Pada awal Oktober tahun ini, dalam pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Presiden Afrika Selatan mengkritik pengabaian rezim Zionis terhadap hukum internasional dan putusan Mahkamah Pidana Internasional, serta menyerukan aksi global untuk melawan genosida rezim Israel di Jalur Gaza.
Pengejaran kejahatan rezim Israel ini terjadi di saat, menurut statistik dari sumber kesehatan Palestina, tentara rezim Zionis telah menewaskan lebih dari 67.000 warga Palestina di wilayah tersebut sejak Oktober 2023 hingga gencatan senjata di Gaza.(sl)