Pakar Rusia: AS Langgar Hukum Internasional dengan Intervensi Iran
Pakar Rusia tersebut menekankan bahwa Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya melanggar hukum internasional dengan mencampuri urusan internal negara-negara seperti Iran.
Pakar politik dan penulis Rusia, Nikolai Starikov, menulis dalam sebuah unggahan di saluran Telegram-nya bahwa dengan mencampuri urusan internal negara lain, Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Barat lainnya jelas melanggar Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan Persahabatan dan Kerja Sama antar Negara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi oleh Majelis Umum pada 24 Oktober 1970.
Menurut Pars Today, Starikov mengatakan, "Ketika kita membaca ketentuan deklarasi ini, kita langsung melihat bahwa itu jelas sesuai dengan campur tangan Barat dalam urusan Iran, Venezuela, Greenland, dan Ukraina; semua masalah ini jelas disebutkan dalam deklarasi ini."
Penulis buku "Anarki dan Revolusi - Senjata Dolar" mencatat bahwa Barat saat ini jelas melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang non-campur tangan dalam urusan internal negara. Tidak ada negara atau kelompok negara yang berhak untuk campur tangan, secara langsung atau tidak langsung, dalam urusan internal atau eksternal negara lain dengan alasan apa pun.
"Oleh karena itu, intervensi bersenjata dan bentuk intervensi lainnya atau ancaman apa pun terhadap kepribadian hukum suatu negara atau fondasi politik, ekonomi, atau budayanya dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional," paparnya
Ia menekankan bahwa tidak ada negara yang dapat menyalahgunakan tindakan ekonomi, politik, atau tindakan lainnya untuk memaksa negara lain untuk mematuhinya dalam menjalankan hak kedaulatan atau untuk memperoleh hak istimewa.
Pakar politik Rusia itu mencatat, "Menurut deklarasi ini, tidak ada negara yang boleh mengorganisir, menghasut, membiayai, atau memaksakan kegiatan subversif, teroris, atau bersenjata yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah negara lain secara kekerasan, dan tidak ada negara yang boleh ikut campur dalam konflik internal negara lain."(PH)