Mengapa Ancaman Trump terhadap Iran Melanggar Hukum Internasional?
https://parstoday.ir/id/news/world-i197680-mengapa_ancaman_trump_terhadap_iran_melanggar_hukum_internasional
Pars Today – Perwakilan Iran di PBB dalam sebuah surat menekankan bahwa ancaman Presiden Amerika terhadap Iran bertentangan dengan hukum internasional.
(last modified 2026-09-29T11:27:32+00:00 )
Sep 29, 2026 18:25 Asia/Jakarta
  • Wakil tetap Iran di PBB, Gholamhossein Darzi
    Wakil tetap Iran di PBB, Gholamhossein Darzi

Pars Today – Perwakilan Iran di PBB dalam sebuah surat menekankan bahwa ancaman Presiden Amerika terhadap Iran bertentangan dengan hukum internasional.

Menurut laporan Pars Today, Gholamhossein Darzi, Duta Besar dan Perwakilan Tetap Republik Islam Iran untuk PBB dalam sebuah surat kepada Sekretaris Jenderal PBB dan Presiden Dewan Keamanan menyusul ancaman "Donald Trump," Presiden Amerika, mengatakan klaim-klaim kurang ajar dan menjijikkan ini bukan sekadar retorika politik melainkan bertentangan dengan hukum internasional dan Piagam PBB.

 

Dalam surat ini disebutkan: Pada tanggal 22 September 2026, Presiden Amerika Serikat dalam pidatonya di Sidang Umum ke-81 PBB, dengan menyalahgunakan posisi yang sama yang diciptakan untuk mempertemukan bangsa-bangsa dalam rangka perdamaian dan kerja sama internasional, secara terbuka mengancam Republik Islam Iran, salah satu anggota pendiri PBB, dengan kehancuran.

 

Pernyataan-pernyataan penuh kebencian dan menjijikkan ini, bukanlah kata-kata yang ambigu atau belum pernah terjadi sebelumnya; melainkan bagian dari pola berkelanjutan ancaman terbuka terhadap Iran dari Presiden sebuah negara anggota tetap Dewan Keamanan yang pada dasarnya tanggung jawab utama pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dipercayakan kepadanya. Perkembangan terbaru ini memiliki kepentingan yang kritis dan sangat mengkhawatirkan, karena Majelis Umum PBB bukanlah tempat untuk mengajukan ancaman kehancuran.

 

Dalam surat Darzi disebutkan: Ketidakbertindakan masyarakat internasional, menormalisasi ancaman-ancaman semacam itu dan kejahatan-kejahatan keji yang mengincar kehancuran suatu bangsa, rakyat, dan peradabannya. Ketika ancaman semacam itu diajukan dari podium PBB, bahayanya jauh lebih besar; karena tindakan semacam itu akan sangat melemahkan otoritas Piagam dan tanggung jawab fundamental PBB untuk mencegah ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

 

Ancaman Donald Trump, Presiden Amerika, terhadap Republik Islam Iran yang diajukan pada 22 September 2026 dari podium Majelis Umum PBB, melampaui retorika politik atau posisi propaganda. Ancaman-ancaman ini, di mana seorang anggota tetap Dewan Keamanan secara terbuka merujuk pada kehancuran salah satu anggota pendiri PBB, dianggap sebagai pelanggaran nyata dan langsung terhadap hukum internasional dan Piagam PBB. Analisis hukum tindakan ini, mengungkap berbagai dimensi pelanggaran hukum internasional: aturan paling fundamental hukum internasional yang dilanggar dalam hal ini adalah Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB. Pasal ini secara tegas menetapkan bahwa semua anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun. Poin pentingnya adalah bahwa larangan ini, berbeda dengan anggapan umum, tidak hanya terbatas pada penggunaan kekuatan, melainkan juga dengan jelas mencakup "ancaman" penggunaan kekuatan.

 

Ancaman Trump untuk menghancurkan Iran, adalah contoh nyata dari ancaman terbuka dan tak terbantahkan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara anggota. Mahkamah Internasional dalam kasus "Nikaragua vs Amerika Serikat" juga menekankan atas dasar ini bahwa komitmen negara-negara untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain, adalah prinsip fundamental dan wajib dilaksanakan.

 

Yang menambah keparahan pelanggaran nyata dan pengabaian terhadap hukum internasional ini, adalah posisi dan podium dari mana ancaman ini diajukan. Majelis Umum PBB, adalah lembaga global utama untuk mempertemukan bangsa-bangsa dalam rangka mewujudkan perdamaian, kerja sama internasional, dan pengembangan hubungan persahabatan. Penggunaan posisi ini untuk mengajukan ancaman terbuka terhadap kehancuran pemerintah lain, tidak hanya melanggar tujuan dan prinsip fundamental Piagam, melainkan juga dinilai sebagai tindakan untuk melemahkan otoritas seluruh sistem PBB dan tanggung jawab utamanya dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Perwakilan Iran di PBB dengan benar mengingatkan poin ini bahwa Majelis Umum bukanlah tempat untuk mengajukan ancaman kehancuran dan ketidakbertindakan masyarakat internasional terhadap tindakan semacam itu, mengarah pada normalisasi ancaman dan kejahatan keji terhadap suatu bangsa dan peradabannya.

 

Ancaman-ancaman ini, selain melanggar Piagam PBB, juga menginjak-injak prinsip-prinsip fundamental hukum humaniter internasional. Pakar-pakar PBB dan lembaga-lembaga hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, menekankan bahwa ancaman "kehancuran total" dan "kematian pasti" untuk wilayah dan kelompok-kelompok masyarakat, tidak hanya pelanggaran nyata terhadap hak hidup, melainkan dapat dianggap sebagai contoh ancaman untuk melakukan genosida dan kejahatan perang. Hukum humaniter internasional dengan tegas melarang setiap serangan langsung terhadap warga sipil dan sasaran sipil dan ancaman kehancuran luas warga sipil, melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Profesor-profesor hukum internasional juga menilai pernyataan-pernyataan ini sebagai tanda pengabaian nyata terhadap aturan-aturan yang mengatur konflik bersenjata dan kecenderungan pada tindakan militer luas yang akan memiliki konsekuensi bencana bagi warga sipil.

 

Dalam kondisi seperti itu, Republik Islam Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, menganggap hak bawaan dan tak terpatahkan dirinya untuk membela diri terhadap setiap agresi tetap terpelihara. Hak ini, adalah respons yang legal dan sah terhadap ancaman-ancaman ilegal dan mengakibatkan tanggung jawab internasional pemerintah Amerika dan tanggung jawab pidana individual pejabat-pejabatnya, termasuk presiden. Ancaman kehancuran suatu bangsa, bukan sekadar pernyataan, melainkan berarti penerimaan tanggung jawab atas kejahatan-kejahatan internasional dan pelanggaran kaidah-kaidah imperatif hukum internasional. Berdasarkan hukum internasional, pemerintah Amerika wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan pada Iran dan rakyatnya dan pejabat-pejabat yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan ini.

 

Di akhir harus dikatakan bahwa keheningan dan ketidakbertindakan masyarakat internasional terhadap ancaman-ancaman ini, akan membawa konsekuensi-konsekuensi berbahaya. Normalisasi ancaman kehancuran sebuah negara anggota, mengarah pada pelemahan lebih lanjut dasar-dasar hukum internasional dan peningkatan ketidakstabilan dalam sistem internasional. Masyarakat global, khususnya anggota Dewan Keamanan, memiliki tanggung jawab untuk dengan mengutuk secara nyata ancaman-ancaman ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, mencegah berubahnya tindakan semacam itu menjadi praktik yang normal. Ancaman Trump terhadap Iran, adalah ujian serius bagi kredibilitas dan efektivitas hukum internasional dan komitmen masyarakat global terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB. (MF)