Soal Aborsi Pasien Zika, Malaysia Tunggu Fatwa Ulama
Kementerian Kesehatan Malaysia akan mengadakan diskusi dengan Dewan Fatwa Nasional pekan depan untuk memperoleh konsensus tentang masalah aborsi bagi ibu hamil yang terinfeksi Zika.
Kantor berita IRNA melaporkan, Kamis (15/9/2016), Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri S. Subramaniam mengatakan bahwa kabinet telah menginstruksikan kementerian untuk membahas perkara ini dengan dewan fatwa untuk mencapai konsensus nasional tentang bagaimana menangani kasus tersebut.
"Hukum yang berlaku saat ini di Malaysia hanya membolehkan aborsi jika keselamatan seorang ibu berada dalam bahaya," tambahnya.
"Masukan dari kabinet sudah dikirim untuk dewan fatwa dan pertimbangan medis dan ilmiah juga disertakan demi mencapai sebuah konsensus nasional," kata Datuk Subramaniam.
Seorang mufti Malaysia baru-baru ini mengatakan bahwa ibu hamil yang positif Zika dapat melakukan aborsi untuk menggugurkan kandungannya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya mengkonfirmasi bahwa jumlah total infeksi Zika di Malaysia sudah mencapai enam kasus.
Ibu hamil yang terinfeksi virus Zika berpotensi melahirkan bayi dengan cacat lahir (microcephaly), sindrom yang menyebabkan anak-anak terlahir dengan kepala yang sangat kecil.
Seperti halnya penyakit yang berasal dari nyamuk, Zika menular pada manusia melalui gigitan nyamuk Aedes.
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), virus Zika telah menyebar di 67 negara dunia sejak tahun 2015 dan sedikitnya 1,5 juta penduduk bumi tertular virus tersebut. (RM)