Baitul Maqdis, Target Ekspansi Israel
Meski ada penentangan internasional, Departemen Perumahan rezim Zionis Israel meratifikasi pembangunan 10 ribu unit rumah baru di bumi Palestina pendudukan, tepatnya di barat laut al-Quds pendudukan.
Unit pemukiman tersebut akan dibangun di sekitar bandara udara Baitul Maqdis dan di kawasan Kalandia di distrik Zionis Atarot di atas tanah milik warga Palestina. Pembangunan distrik Zionis di tanah warga Palestina dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional.
Dalam koridor ini Dewan Keamanan PBB pada 23 Desember meratifikasi resolusi mengecam pembangunan distrik Zionis di wilayah Palestina dengan 14 suara mendukung dan satu suara abstain dari Amerika Serikat.
Israel dengan membangun distrik Zionis berusaha mengubah struktur demografi wilayah Palestina dan memberikan citra Zionis ke kawasan ini sehingga hegemoni mereka di berbagai wilayah Palestina semakin solid.
Israel melalui kebijakannya ini juga berencana memecah belah wilayah Palestina sehingga Tel Aviv dapat mencegah pembentukan negara independen Palestina, karena wilayah Palestina telah berhasil dipisah-pisah dan tidak ada lagi kesatuan wilayah bagi bangsa tertindas Palestina.
Tel Aviv melalui strateginya berusaha meyakinkan masyarakat dunia dengan mendistorsi realita dan membalik kenyataan yang ada demi kerakusannya terhadap wilayah Palestina khususnya Baitul Maqdis. Padahal berdasarkan resolusi 242 dan 338 PBB serta Konvensi Empat Jenewa, Israel dilarang melakukan manipulasi dan rekayasa terhadap berbagai wilayah Palestina.
Seluruh bukti menunjukkan bahwa selama beberapa bulan terakhir aksi pelecehan dan pelanggaran Israel ke berbagai wilayah Palestina termasuk menyerbu Baitul Maqdis, khususnya Masjid al-Aqsa semakin berbahaya dan rumit. Kejahatan rezim Zionis melecehkan tempat suci Islam atau hegemoni atas tempat tersebut mengindikasikan kebijakan rasis Tel Aviv untuk melawan agama Samawi dan kekebasan beribadah hamba Tuhan. Penekanan Israel atas klaim bahwa Baitul Maqdis bagian tak terpisahkan dari wilayah yang dirampasnya merupakan pendahuluan bagi strategi konspiratif lebih besar anti Masjid al-Aqsa.
Tak diragukan lagi eskalasi dukungan Amerika Serikat terhadap Israel dan statemen transparan Presiden Donald Trump mendukung kebijakan Tel Aviv merupakan lampu hijau bagi rezim ilegal ini untuk meningkatkan ekspansi lebih besar terhadap berbagai wilayah Palestina khususnya al-Quds.
Dukungan finansial dan politik terhadap aktivitas pembangunan distrik Zionis di Tepi Barat Sungai Jordan, pernyataan Amerika untuk merelokasi kedubesnya dari Tel Aviv ke al-Quds dalam waktu dekat, penentuan seorang Yahudi sebagai dubes AS di Tel Aviv serta penunjukan seorang Yahudi lainnya sebagai utusan AS di perundingan Israel-Palestina termasuk kebijakan dukungan Trump kepada rezim Zionis.
Selama masa kampanye pilpres, Trump mengatakan bahwa jika dirinya menang di pemilu, ia akan mengakui secara resmi Baitul Maqdis sebagai ibukota Israel. Penekanan Trump atas dukungannya terhadap hegemoni Israel di Baitul Maqdis mendorong petinggi Tel Aviv semakin bersemangat. Rencana perluasan distrik Zionis satu demi satu untuk saat ini merupakan hasil dari konspirasi bersama Trump dan Benyamin Netanyahu terkait al-Quds.
Kondisi seperti ini menuntut pejabat Palestina dan Arab memperkuat sikapnya terkait al-Quds dan sakralitas Islam dan menunjukkan reaksi tegas atas sikap Tel Aviv.
Bagaimana pun juga di kondisi ketika pejabat penjajah al-Qus dengan dukungan Amerika Serikat tengah melakukan aksi-aksi menyempurnakan Yahudisasi al-Quds, bangsa Palestina juga menuntut dukungan umat Muslim dan masyarakat internasional terhadap Masjid al-Aqsa dari konspirasi rezim Zionis Israel. (MF)