Motif Sanksi Amerika di Mata Rusia
-
Sanksi
Dalam kerangka kebijakan luar negerinya, Amerika Serikat adalah negara yang paling banyak memiliki rekam jejak menerapkan berbagai bentuk sanksi terhadap negara lain.
Pada kenyataannya, pejabat pemerintah Amerika meyakini bahwa untuk meraih keunggulan dari negara-negara dunia yang lain, mereka harus memberikan tekanan, khususnya penerapan sanksi dalam bentuk kekuatan "semi keras" sebagai alat yang dinilai efektif dan cukup berpengaruh.
Sanksi-sanksi Amerika diberlakukan terhadap negara lain khususnya negara-negara rival atau musuh dengan berbagai dalih mulai dari politik, perdagangan, keamanan, bahkan hak asasi manusia.
Terlepas dari semua motif lahir tersebut, alasan utama berlanjutnya strategi Amerika ini adalah kepentingan pribadi Washington. Di abad ke-20, Amerika menggunakan secara optimal perang ekonomi dalam bentuk penerapan berbagai sanksi finansial, bisnis maupun ekonomi terhadap musuh dan rival-rivalnya.
Sanksi-sanksi itu dilakukan dengan dalih penentangan negara rival atas kebijakan dan langkah politik Washington, atau klaim ancaman terhadap Amerika oleh negara lain.
Di abad ke-21, Gedung Putih semakin kencang menggunakan sanksi sebagai alat kebijakan luar negerinya, bukan hanya musuh bahkan beberapa sekutunya sendiri pernah diancam sanksi oleh negara itu.
Sehubungan dengan hal ini, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova mengatakan, motif Amerika menjatuhkan sanksi terhadap Rusia dan beberapa negara lain, karena dalam beberapa tahun ke depan negara itu merasa kekurangan sumber daya untuk memperluas dominasi ekonomi dan politiknya.
Jubir Kemenlu Rusia itu menjelaskan, jika Gedung Putih menjatuhkan sanksi atas Rusia, Iran dan Korea Utara, jelas bahwa itu dikarenakan kelangkaan sumber daya untuk kemajuan Amerika di masa depan dan untuk mengatasi beragam krisis yang melanda dunia saat ini.
Sejak tahun 2011, Amerika mulai menerapkan sanksi atas Rusia dalam kerangka "Magnitsky Act" dan sejak 2014, dengan memperhatikan muncul serta memburuknya krisis Ukraina, Washington memberlakukan sejumlah paket sanksi keuangan dan ekonomi terhadap Moskow.
Pada Agustus 2017, CAATSA atau Undang-undang Amerika Melawan Musuh Melalui Sanksi yang juga menyasar Rusia, ditandatangani oleh Presiden Amerika, Donald Trump. Undang-undang itu berisi sanksi-sanksi baru dan luas yang dijatuhkan kepada Moskow.
Sanksi-sanksi tersebut diduga berpengaruh negatif pada proyek-proyek minyak, gas dan aktivitas perusahaan-perusahaan Eropa. Pemerintah Rusia berulangkali menegaskan bahwa tujuan Amerika menerapkan sanksi ini khususnya di sektor energi, adalah untuk membatasi aktivitas ekonomi Rusia di pasar gas Eropa yang sampai saat ini, lebih dari 30 persennya dikuasai Moskow.
Dengan menentang proyek pemasangan jalur pipa gas Nord Stream 2 dari Rusia ke Jerman melewati Laut Baltik, Amerika bermaksud memasok gas alam cair ke negara-negara Eropa dan merebut panga pasar penjualan gas Rusia ke Eropa.
Dengan begitu jelas bahwa penerapan sanksi Amerika terhadap Rusia sebenarnya dipicu oleh motif ekonomi. Bagi pemerintah Amerika, baik Kongres maupun Gedung Putih, alat yang paling efektif dan utama untuk meraih ambisinya di bidang politik, ekonomi dan bahkan militer, adalah penerapan berbagai jenis sanksi terhadap negara lain.
Menlu Iran, Mohammad Javad Zarif menyebut Amerika sudah kecanduan sanksi. Menurutnya, sejarah hubungan luar negeri Amerika menunjukkan bahwa negara ini secara umum adalah negara yang paling banyak menjatuhkan sanksi kepada negara lain. (HS)