Mantan Ibu Negara Filipina Dipenjara
Nov 11, 2018 12:54 Asia/Jakarta
-
Emilda Marcos
Mantan ibu negara Filipina dinyatakan bersalah oleh pengadilan negara ini dan harus menjalani hukuman kurungan penjara.
CNN melaporkan, pengadilan Filipina memerintahkan penangkapan Imelda Marcos setelah mantan ibu negara itu dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan korupsi selama mendampingi suaminya, Ferdinand Marcos, saat menjabat sebagai presiden.
Pengadilan Filipina menjatuhkan hukuman 6-11 tahun penjara untuk setiap tuduhan yang diarahkan pada Imelda.
Istri mantan diktator itu diadili atas tuduhan melakukan tujuh transfer ilegal bernilai US$200 juta ke salah satu lembaga Perancis saat menjabat sebagai Gubernur Manila.(PH)
Tags