Pence Tolak Usulan DPR AS Pecat Trump
(last modified Wed, 13 Jan 2021 05:30:56 GMT )
Jan 13, 2021 12:30 Asia/Jakarta
  • Mike Pence dan Nancy Pelosi
    Mike Pence dan Nancy Pelosi

Wakil Presiden AS, Mike Pence menolak usulan DPR ASmengenai penggunaan pasal 25 amandemen UUD AS untuk menggulingkan Trump dari kursi jabatan presiden yang tinggal beberapa hari lagi.

Mike Pence dalam sebuah surat yang dilayangkan kepada Ketua DPR AS, Nancy Pelosi tentang pengaktifan pasal 25 amandemen konstitusi AS untuk menggulingkan Donald Trump dari jabatan presiden hari Selasa (12/1/2021) mengatakan, "Saya tidak melihat langkah ini sesuai dengan kepentingan bangsa dan konstitusi kita,".

Sebelumnya, Penasihat Wakil Presiden AS Kamis malam mengatakan bahwa Mike Pence pada dasarnya tidak melihat penggunaan Amandemen 25 untuk pencopotan Trump sebagai opsi yang baik, karena langkah ini akan menimbulkan masalah baru dan perpecahan di tubuh masyarakat AS semakin tajam.

Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan pihaknya memberikan waktu selama 24 jam kepada Wakil Presiden Mike Pence untuk mengaktifkan Pasal 25 Amandemen Konstitusi AS untuk memecat Donald Trump.

Berdasarkan Pasal 25 Amandemen Konstitusi AS, wakil presiden dan mayoritas anggota kabinet dapat menyatakan bahwa presiden tidak lagi mampu menjalankan tugasnya.

Banyak politisi dan pejabat tinggi AS menyerukan pemakzulan Trump di bawah ketentuan Konstitusi AS setelah pendukung Trump menyerbu Capitol Hill.(PH)

Tags