Cara Ilegal Kanada dan AS Bekukan Aset Iran
(last modified Wed, 12 Jul 2017 03:32:59 GMT )
Jul 12, 2017 10:32 Asia/Jakarta

Pengadilan banding Kanada belum lama ini mengeluarkan vonis yang mengekor keputusan AS sebelumnya dengan menuding Iran mendukung teroris, dan Tehran harus membayar ganti rugi sebesar 1,7 milyar dolar. Pengadilan tersebut digelar atas pengaduan sejumlah pihak yang menuding Iran mendukung kelompok teroris. Pengadilan banding Kanada mengklaim, ganti rugi yang harus dibayar Iran sebagai bentuk tebusan atas kerugian yang diderita korban serangan teroris.

Akhir pekan lalu, pengadilan provinsi Ontario, Kanada menolak permohonan pemerintah Iran untuk menghentian pengaduan sejumlah pihak yang mengklaim sebagai keluarga korban serangan teroris. Keputusan ini berlangsung di saat aturan internasional menyatakan bahwa pengadilan di sebuah negara tidak bisa mengadukan pemerintah negara lain.

Terkait hal ini, juru bicara kementerian luar negeri Republik Islam Iran, Bahram Ghassemi mereaksi vonis pengadilan banding Ontario, Kanada. Ia mengatakan, keluarnya vonis terhadap sebuah negara lain bertentangan dengan prinsip kesetaraan antarpemerintah, dan pelanggaran terhadap kekebalan hukum internasional.

Juru bicara kemenlu Iran menegaskan, Iran memiliki hak untuk membela diri dan mengadukan vonis pengadilan banding Kanada. Ghassemi mengungkapkan, “Jelas sekali, terlepas dari pembagian kekuasaan di Kanada, pemerintah [Kanada] secara langsung bertanggungjawab atas kemungkinan kerugian material dan non-material dari dampak masalah seperti ini, yang bertentangan dengan hukum internasional akibat aulah sebagian institusi pemerintahnya,”.

Colin Stevenson, pengacara pemerintah Iran dalam kasus ini mengatakan, Gugatan pendakwa dan upaya mereka untuk menyita aset Iran di Kanada sebagai tindakan illegal yang agresif, sepenuhnya politis, dan tidak memperhatikan ketentuan internasional.

Sumber pendanaan yang dijadikan sebagai ganti rugi tersebut berasal dari aset milik Iran yang diblokir, dan juga pengambilan secara ilegal simpanan kontan Iran di bank-bank Amerika Serikat.

Pengadilan di Kanada sebelumnya mengeluarkan vonis pembekuan aset non-diplomatik Iran di Kanada dengan dalih sebagai ganti rugi atas aksi teroris. Nilai seluruh aset tersebut sekitar 1,7 milyar dolar.

Penggugat kasus ini sebagian besar adalah orang Amerika Serikat. Mereka memiliki izin dari negaranya untuk mendapatkan ganti rugi, dan kini sedang mengejar tujuan tersebut melalui pengadilan Kanada.

Berdasarkan undang-undang AS mengenai “Dukungan terhadap Korban Terorisme” yang diterapkan tahun 2012, pihak yang mengklaim sebagai keluarga korban serangan teroris difasilitasi untuk mendapatkan ganti rugi dari Iran yang dipandang sebagai pendukung Hizbullah Lebanon dan Hamas, Palestina.

Sejak tahun 1984, pengadilan AS memasukan Republik Islam Iran dalam daftar negara pendukung teroris. Pijakan dari tudingan ini adalah rangkaian gugatan fiktif yang dilancarkan sejumlah pihak terhadap Iran di pengadilan lokal AS. Kini, skenario yang sama diberlakukan Kanada sebagai bentuk aksi mengamini kebijakan AS terhadap Iran.

Di tahun 1996, Kongres AS melanggar aturan internasional mengenai kekebalan hukum negara berdasarkan ketentuan internasional dan aturan dalam negerinya. AS mengubah aturan domestik mengenai kekebalan hukum negara dengan memberikan izin kepada orang yang dianggap sebagai korban dan keluarga korban operasi teroris untuk menggugat negara-negara yang masuk dalam daftar “Negara Pendukung Teroris” dan meminta ganti rugi kepada mereka.

Masih di tahun yang sama, Kongres AS mengesahkan RUU “Flatow Amendment” yang mengizinkan pengadilan AS untuk menetapkan gugatan ganti rugi sejumlah uang besar yang senilai 10 kali lipat dari kerugian korban terorisme  sebagai “kerugian hukuman” kepada negara, yang dianggap oleh AS sebagai pendukung terorisme.

Pada 30 Mei 2003, pengadilan Washington DC menggugat Iran dengan dalih infaktual untuk mengabulkan permohonan keluarga dari 241 tentara yang tewas dalam ledakan di kamp militer AS di Beirut di tahun 1983. Pengaduan kasus ini sendiri tidak didukung oleh fakta kuat yang menunjukkan keterlibatan Iran dalam aksi tersebut.

Tidak hanya itu, pada 7 September 2007, pengadilan Washington DC kembali melempar tudingan infaktual mengenai keterlibatan Iran dalam kasus serangan teroris.Pengadilan tersebut mengeluarkan vonis bahwa pemerintah Tehran harus membayar ganti rugi senilai 2,6 milyar dolar kepada sekitar 1000 orang keluarga dari korban yang tewas dalam serangan teroris. Peristiwa yang dikenal dengan Kasus Peterson ini, menjadi pijakan bagi AS untuk melakukan tindakan illegal oleh bank sentral negara ini untuk mengeluarkan surat utang senilai 1,75 milyar dolar.

Pada Januari 2012, Kongres AS dalam sebuah keputusan ilegalnya yang bertentangan dengan hukum internasional dan undang-undang dasar negara ini, memberikan wewenang kepada bank sentral AS untuk mengeluarkan surat utang kepada perusahaan Clearstream di rekening Citibank New York guna membayar sebagian dari ganti rugi yang harus dibayar kepada para pendakwa.

Pada April 2016, Mahkamah agung AS yang berada di bawah tekanan lembaga eksekutif dan legislatif negara ini menolak membatalkan hasil keputusan pengadilan New York mengenai pembekuan aset rakyat Iran senilai 1,75 milyar dolar yang diberikan kepada penggugat.

Republik Islam Iran mengajukan gugatan kepada Mahkamah Pidana Internasional atas penyitaan asetnya dan simpanan bank sentral Iran yang dilakukan secara ilegal oleh pengadilan lokal AS.

Sebagai reaksi atas keputusan mahkamah agung AS tersebut, parlemen Iran mengesahkan RUU mengenai ganti rugi yang harus dibayar AS atas aksi permusuhan, dan kejahatannya dalam kudeta tahun 1953.

Selain itu, undang-undang kerugian material dan non material Iran juga menyinggung ganti rugi yang harus dibayarkan AS atas kerusakan instalasi minyak Iran di Teluk Persia dalam perang dengan Irak, dan juga aksi spionase AS yang dilakukan dalam bentuk kedutaan besarnya di Tehran.

Sejatinya, pendekatan yang dilakukan pengadilan AS terhadap Iran tidak menggunakan parameter hukum internasional, tapi mengikuti selera politik kepentingan tertentu di dalam negeri AS sendiri.

Pengadilan AS melanggar aturan kekebalan hukum sebuah negara, yang menunjukkan dengan jelas wajah sejati AS sebagai pelanggar aturan internasional, sekaligus mengukuhkan Gedung Putih sebagai perompak tingkat dunia.

Tags