Des 15, 2023 10:24 Asia/Jakarta
  • 15 Desember 2023
    15 Desember 2023

Hari ini, Jumat, 15 Desember 2023 bertepatan dengan 1 Jumadil Tsanni 1445 H dan menurut kalender nasional Iran adalah tanggal 24 Azar 1402 HS. Berikut ini adalah sejumlah peristiwa bersejarah yang terjadi pada hari ini.

Ibnu Askar Qadhi, Sejarawan Maroko Meninggal

Tanggal 1 Jumadil Tsani 986 HQ, meninggal dunia di tanah kelahirannya, Maroko.

Ibnu Askar setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya kemudian mempelajari pengobatan Ibnu Sina dan melanjutkan penelitian dan studinya di bidang ilmu-ilmu agama. Ibnu Askar meninggal sebuah risalah yang memuat laporan kondisi sebagian tokoh Maroko di abad ke-10 Hijrah dan karyanya ini terhitung sangat penting.

Karyanya ini kemudia dipakai oleh para sejarawan Maroko dan menjadikannya referensi dalam menulis sejarah. Diwan as-Syurafa merupakan karya lain dari Ibnu Askar.

Spanyol Meninggalkan Sahara Barat
 
Tanggal 15 Desember 1975, Spanyol mengumumkan untuk meninggalkan Sahara Barat, daerah jajahannya sejak tahun 1884.

Dengan demikian, berakhir sudah perjuangan kaum gerilyawan Sahara Barat yang tergabung dalam gerakan pembebasan Polisario. Polisario kemudian memproklamirkan berdirinya Republik Demokratik Arab Sahara.

Sejarah

 Namun, kemudian Maroko menganeksasi Sahara Barat dan mengklaim bahwa kawasan itu adalah bagian dari wilayahnya. Meskipun Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, menyatakan bahwa invasi Maroko itu melanggar hukum, namun Maroko tetap tidak bersedia mundur dari wilayah itu. Akhirnya kembali pecah perang di Sahara Barat. Puluhan ribu orang melarikan diri dari kekerasan perang.
 
170 ribu Sahrawi, yaitu penduduk asli Sahara Barat sampai kini masih tinggal di kamp pengungsi di Aljazair dalam kondisi buruk. Direncanakan, akan diadakan referendum dengan pengawasan PBB untuk menentukan nasib masa depan bangsa ini.  Sahara Barat terletak di barat laut Afrika di tepi pantai Atlantik, luas 284.000 km2 dan berbtaandengan Mairitania, Maroko, dan Aljazair.

Perintah 8 Butir Imam Khomeini ra untuk Lembaga Eksekutif Iran

Pada tanggal 24 Azar 1361 HS, Imam Khomeini ra mengeluarkan perintah 8 butir untuk lembaga peradilan dan lembaga-lembaga eksekutif negara. 

Imam dalam perintah ini menekankan pentingnya islamisasi seluruh lembaga-lembaga pemerintah, khususnya lembaga peradilan dan menjadikan hukum Islam di Republik Islam Iran menggantikan hukum-hukum thagut rezim Pahlevi.

Bagian terpenting dari peringah 8 butir Imam Khomeini ra ini adalah menyiapkan undang-undang berdasarkan Islam dalam, meratifikasinya dan mengumumkannya dengan cepat dan tepat, mengkaji kelayakan para hakim, kejaksaan dan pengadilan, hukum yang dikeluarkan pengadilan harus berdasarkan Islam dengan tegas, independen dan tanpa toleransi dan penangguhan, dilarang memanggil atau menghentikan seseorang tanpa hukum dari hakim yang sesuai dengan tolok ukur syariat, tidak masuk dalam lingkungan kehidupan atau pekerjaan masyarakat dan memata-matai mereka dengan cara apapun, bersikap tegas menghadapi segala bentuk konspirasi dan kelompok-kelompok anti Islam dan Iran, tidak menggunakan uang rakyat, kecuali sesuai dengan hukum syariat itupun setelah melalui pembahasan detil dan mengawasi poin-poin di atas serta menindak para pelaksana yang melanggar.

Tags