Terorisme Media Ala Barat (8-Habis)
Pada tahun 2003, Majelis Umum PBB meloloskan sebuah resolusi tentang tanggung jawab perusahaan-perusahaan trans-nasional dan perusahaan bisnis lainnya terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Perusahaan diminta menjaga dan memperhatikan isu HAM, undang-undang ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hak-hak konsumen, serta mencegah korupsi. Meski demikian resolusi ini bersifat anjuran dan tidak mengikat.
Perusahaan layanan satelit, Eutelsat memainkan peran penting dalam menyanksi media milik Republik Islam Iran selama beberapa tahun terakhir. Operator lain seperti Intelsat, Averon, dan Arkiva, juga berhenti menyiarkan program televisi satelit Iran.
Sanksi media Iran oleh perusahaan-perusahaan layanan satelit telah melanggar pasal 45 Piagam Uni Telekomunikasi Internasional (ITU), yang melarang campur tangan yang merugikan.
"Semua stasiun, apapun tujuannya, harus didirikan dan dioperasikan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan berbahaya terhadap layanan radio atau komunikasi dari negara-negara anggota lain atau dari agen-agen operasi yang diakui, atau dari agen-agen operasi resmi lainnya yang menjalankan layanan radio, dan yang beroperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Radio."
Pemerintah Iran telah menandatangani kontrak jangka panjang dengan perusahaan layanan satelit untuk menggunakan layanan mereka di bidang penyiaran. Berdasarkan prinsip perjanjian internasional, kedua pihak harus mematuhi ketentuan kontrak dan menjalankan isi kesepakatan.
Karena bersifat jangka panjang, kontrak ini memuat sebuah pasal yang disebut Stabilization Clause untuk memberikan perlindungan kepada para pihak yang terlibat dalam sebuah kontrak, karena dalam kurun waktu sejak kontrak ditandatangani hingga kontrak berakhir, peraturan atau hukum kemungkinan mengalami perubahan. Untuk meminimalisi risiko yang diakibatkan oleh perubahan peraturan/hukum, maka perlu adanya sebuah pasal stabilisasi di dalam sebuah kontrak jangka panjang sehingga tidak ada yang dirugikan.
Jadi, Stabilization Clause adalah sebuah komitmen khusus di mana negara atau perusahaan yang terlibat, tidak dapat mengubah butir-butir kontrak dengan alasan mengikuti perubahan peratusan/hukum jika tanpa persetujuan pihak lain.
Langkah yang bisa diambil oleh pihak yang dirugikan akibat sanksi yang dijatuhkan oleh sebuah pemerintah atau perusahaan yang berafiliasi dengan mereka, adalah membawa kasus itu ke lembaga-lembaga internasional. Meski lembaga ini tidak dapat memberikan putusan yang mengikat, namun setidaknya akan mengundang dukungan negara lain, mendorong pengurangan sanksi, dan membuka peluang untuk membawa kasus terkait ke pengadilan internasional.
Dewan HAM PBB bisa menjadi salah satu rujukan bagi negara, yang terkena sanksi ilegal atau adanya pelanggaran komitmen yang dilakukan oleh pihak lain. Dewan HAM PBB merupakan organisasi penerus dari Komisi Hak Asasi Manusia di PBB. Pada 15 Maret 2006, Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara untuk menciptakan sebuah organisasi HAM baru, meskipun ada penentangan dari Amerika Serikat.
Dewan ini bertanggung jawab untuk mempromosikan penghormatan universal terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi semua orang, terlepas dari perbedaan apapun, dengan cara yang adil dan merata, serta untuk menangani pelanggaran HAM.
Dewan ini menyoroti kasus pelanggaran HAM dengan dua cara. Pertama adalah kasus per kasus yang terjadi di negara-negara anggota dan kemudian mengangkat seorang pelapor khusus HAM untuk negara tersebut. Cara kedua adalah melakukan tinjauan berkala dan universal terhadap situasi hak asasi manusia di semua negara anggota PBB.
Republik Islam Iran bisa membawa kasus sanksi medianya ke Dewan HAM PBB untuk dibahas dalam tinjauan berkala dan menuntut tanggung jawab negara-negara, yang telah menjatuhkan sanksi ilegal. Hak-hak individu yang dibatasi akibat sanksi ilegal ini juga dapat disampaikan ke Dewan HAM PBB untuk dibahas.
Lembaga hukum lainnya yang bisa menangani kasus pemutusan layanan siaran satelit adalah Pengadilan Arbitrase Internasional, Mahkamah Eropa (lembaga peradilan tertinggi dalam Uni Eropa), pengadilan penyelesaian sengketa Iran-Amerika Serikat, Pengadilan HAM Eropa, dan Pengadilan permanen untuk Arbitrase.
Terlepas dari semua pembatasan, sekarang penyiaran program televisi satelit telah menjadi sebuah realitas yang tak terbantahkan dan terus berkembang dari waktu ke waktu. Henry Kissinger, yang menjabat sebagai menteri luar negeri AS dari tahun 1973 – 1977, percaya bahwa kekuatan sebuah pemancar radio lokal jauh lebih unggul daripada skuadron pembom B52 Amerika.
Dengan kemajuan teknologi antariksa saat ini, satu satelit geostasioner dapat mentransmikan siaran radio dan televisi untuk sekitar 40 persen permukaan bumi, dan penetrasi gelombang ini tidak mengenal batas apapun. Negara-negara pemilik teknologi ini dengan mudah dapat mempengaruhi opini publik di negara lain.
Saat ini 80 persen dari siaran radio dan televisi di dunia masih berada di bawah kendali pemerintah, tapi kontrol ini semakin berkurang seiring dengan pengembangan teknologi satelit ditambah lagi dengan penyiaran program radio dan televisi melalui internet.
AS dan beberapa negara Barat tidak memiliki alasan yang rasional dalam melawan media milik negara-negara independen, termasuk media luar negeri Iran. AS dan sekutunya telah melanggar undang-undang telekomunikasi secara langsung atau tidak langsung, dan kadang dengan menekan perusahaan layanan satelit.
Mereka secara sepihak menghentikan atau membatasi penyiaran saluran satelit Iran, dan secara bersamaan mendukung penyiaran jaringan televisi yang menyebarkan terorisme dan kekerasan seperti Iran International TV, dengan dukungan finansial dan politik dari pemerintah Arab Saudi.
AS dan sekutunya melawan media Iran dengan tujuan membungkam suara keadilan di dunia, dan menghentikan misi media Iran dalam menyebarkan keadilan, perdamaian, persatuan, ideologi perlawanan, dan cita-cita Revolusi Islam.
Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah Sayid Ali Khamenei pada April 2019 mengatakan, "Saat ini ada berbagai macam sarana telekomunikasi berupa internet dan satelit, ucapan dengan mudah mencapai seluruh dunia. Hari ini kita berada di medan perang dan kampanye intelektual yang sebenarnya. Kampanye intelektual ini sama sekali tidak merugikan kita, ini menguntungkan kita. Jika kita terjun ke medan ini dan mengeluarkan apa saja yang kita butuhkan, tentu kemenangan akan bersama kita."
Saat ini AS dan beberapa sekutunya seperti Inggris – dengan melanggar hukum telekomunikasi internasional – melancarkan propaganda miring terhadap negara-negara independen seperti Iran dan poros perlawanan. Di sisi lain, mereka menerapkan pembatasan terhadap media internasional Iran, dan secara bersamaan mendukung pemanfaatan media oleh anasir-anasir teroris untuk merongrong Republik Islam.
Mereka tidak bisa mentolerir ulah media internasional Iran dalam membongkar kejahatan AS di Asia Barat dan memberitakan tentang kejahatan rezim Zionis Israel di Palestina. Mereka dengan berbagai cara, berusaha melawan jaringan televisi internasional Iran dengan alasan yang tidak berdasar. Pembatasan ilegal ini semakin diintensifkan dalam beberapa tahun terakhir. (RM)