Terorisme Media Ala Barat (6)
Kali ini, kita akan membahas mengenai tindakan beberapa negara Barat – yang mengaku menghormati kebebasan berekspresi – dalam menghentikan siaran jaringan televisi internasional milik Iran dalam beberapa tahun terakhir.
Masalah kebebasan informasi di tingkat internasional mulai mendapat perhatian pada 14 Desember 1946. Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi 59 yang menyatakan bahwa "Kebebasan informasi adalah hak asasi yang fundamental dan merupakan parameter dari seluruh kebebasan yang akan menjadi titik perhatian PBB. Kebebasan ini mencakup hak untuk mengumpulkan, mengirim, dan mempublikasikan berita di mana saja dan kapan saja tanpa belenggu demi kemajuan perdamaian dan pembangunan di dunia."
Masalah kebebasan informasi ditegaskan kembali dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pada tahun 1966 di Majelis Umum PBB, dan mulai berlaku 10 tahun kemudian pada 1976.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hak individu untuk mengakses informasi secara bebas adalah bagian integral dari hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Setiap tindakan untuk merampas hak tersebut adalah bertentangan dengan hukum internasional.
Meskipun negara-negara Barat mengklaim menghormati kebebasan berekspresi, namun perusahaan Eutelsat menghentikan siaran televisi milik Republik Islam Iran pada 15 Oktober 2012 yaitu: chanel al-Quran, al-Alam, al-Kautsar, Press TV, Sahar 1 dan 2, Jame Jam 1 dan 2 dari transponder Hotbird. Keputusan itu diambil atas tekanan Amerika Serikat dan lobi-lobi Zionis.
Penghentian itu dilakukan secara sepihak sebelum habisnya masa kontrak yang diakui secara internasional antara Lembaga Penyiaran Republik Islam Iran (IRIB) dan Eutelsat. Tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional tentang hak-hak telekomunikasi.
Beberapa perusahaan satelit Barat lainnya juga menutup layanannya untuk jaringan televisi IRIB World Service sejak 1 Juli 2013. Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan konvensi internasional, tetapi juga dengan prinsip-prinsip kebebasan informasi, yang katanya dijunjung tinggi oleh Barat.
Operator satelit Barat tidak pernah menunjukkan bukti tentang adanya pelanggaran konten yang dilakukan oleh jaringan televisi internasional Iran. Barat dan perusahaan mereka memiliki hak untuk menghentikan siaran televisi negara lain hanya di wilayahnya seperti dengan mengacak sinyal (jamming) parabola.
Namun, apa yang dilakukan Barat adalah menghentikan hampir semua jaringan televisi internasional Iran. Ini jelas melanggar prinsip larangan monopoli atas penyiaran program-program televisi satelit, dan juga bertentangan dengan definisi ruang angkasa sebagai warisan bersama umat manusia.
Menurut pasal 30 Rancangan Komisi Hukum Internasional tentang tanggung jawab pemerintah mengenai media satelit, tindakan timbal balik dibenarkan jika negara pengirim siaran satelit melanggar kewajiban internasionalnya. Jika tidak, maka tindakan timbal balik dengan sendirinya dianggap ilegal.
Salah satu justifikasi perusahaan satelit Barat dalam menghentikan siaran program televisi IRIB adalah untuk melawan langkah pemerintah Iran, yang mengacak sinyal siaran televisi satelit seperti, BBC Persia, Voice of America's Persia, semua televisi anti-Iran.
Perlu dicatat bahwa televisi-televisi tersebut berusaha menyulut perpecahan etnis dan agama di Iran, dan ini merupakan bentuk intervensi media dengan tujuan menciptakan konflik. Iran – berdasarkan hukum internasional – berhak membatasi campur tangan media-media Barat demi melindungi kepentingan nasional dan ketertiban publik.
Pada 17 November 2011, Parlemen Eropa mensahkan sebuah resolusi yang menyarankan perusahaan Eutelsat untuk menghentikan siaran jaringan televisi satelit Iran.
Pasal 30 resolusi itu menyatakan, "Parlemen Eropa mengecam Iran karena mengacak sinyal secara ilegal siaran televisi BBC Persia dan Deutsche Welle TV dari satelit Hotbird dan Eutelsat, dan menyerukan Eutelsat untuk berhenti memberikan layanan ke stasiun televisi negara Iran selama mereka terus memblokir program televisi independen."
Resolusi itu dikeluarkan ketika negara-negara Eropa mengabaikan permintaan berulang pemerintah Iran untuk tidak campur tangan dalam urusan internal Republik Islam dan menghentikan kegiatan media-media anti-Iran di Eropa. Mereka juga sangat khawatir atas meningkatnya jumlah pemirsa Eropa untuk jaringan televisi satelit Iran.
Bahkan jika aksi jamming terbukti ilegal berdasarkan hukum internasional, maka langkah negara-negara Barat memblokir media Iran benar-benar tidak masuk akal dan bahkan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah mereka.
Misalnya, menurut hukum Prancis, pelanggaran terhadap peraturan Dewan Audiovisual Prancis akan dikenakan sanksi sebagai berikut: peringatan, denda, pemutusan sementara siaran, dan yang terakhir pemutusan penyiaran televisi satelit secara permanen.
Oleh karena itu, penghentian penyiaran satelit sebuah negara secara mendadak tanpa memperhatikan peraturan yang disebutkan di atas, adalah bertentangan dengan sistem hukum negara-negara Barat.
Pada Oktober 2012, perusahaan Arqiva dan Eutelsat sepakat untuk menghentikan panyiaran program-program televisi IRIB yang disiarkan via satelit Hotbird. Mereka mengklaim bahwa keputusan itu diambil untuk melaksanakan sanksi Uni Eropa dan resolusi Dewan Audiovisual Prancis, yang menghentikan kegiatan televisi Sahar-1 Iran.
Eutelsat dalam sebuah pernyataan mengklaim bahwa "Berdasarkan resolusi Dewan Audiovisual Pranci yang diterbitkan pada 2005, kami harus menghentikan siaran jaringan Sahar-1 Iran secara permanen dari transponder Hotbird. Eutelsat – sebagai sebuah perusahaan Prancis – berkewajiban untuk mematuhi instruksi dari Dewan Audiovisual Prancis."
Perusahaan Arqiva dalam sebuah surat kepada Press TV Iran, mengaku bahwa keputusan pemutusan siaran dibuat oleh Komisi Eropa.
Direktur regional Eutelsat, Karen Badalov mengatakan kepada Press TV pada 2012 bahwa kami memutuskan kontrak sepihak karena itu adalah perintah Komisi Eropa dan kami harus mematuhinya."
Juru bicara Eutelsat, Vanessa O'Connor mengatakan saluran yang dioperasikan oleh IRIB telah diblokir untuk pemirsa di Eropa dan di tempat lain. Keputusan itu mengikuti sanksi baru Uni Eropa terhadap Iran, yang diadopsi awal tahun 2012 termasuk sanksi IRIB.
Namun, juru bicara Uni Eropa Maya Kosyanchich mengatakan, "Itu adalah keputusan yang diambil oleh Eutelsat sendiri. Keputusan yang dibuat oleh Uni Eropa hanya berisi tindakan pembatasan terhadap Iran dalam urusan finansial, energi, perdagangan, dan transportasi dan tidak termasuk telekomunikasi."
Pada dasarnya, pemutusan siaran satelit jaringan televisi Iran dalam beberapa tahun terakhir benar-benar bertentangan dengan hukum telekomunikasi internasional dan prinsip keterbukaan informasi. Uni Eropa dan beberapa negara Barat secara terbuka menolak untuk memikul tanggung jawabnya dan menunjuk perusahaan jasa satelit seperti Eutelsat, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
AS dan negara-negara Eropa – yang mengaku demokratis dan menghormati kebebasan informasi – tidak mentolerir langkah IRIB mengungkap fakta seperti, membongkar kejahatan rezim Zionis terhadap rakyat Palestina, mengupas tentang akar terorisme di Barat, dan menyingkap dukungan AS dan Barat kepada Daesh dan kelompok-kelompok teroris lainnya.
Di sisi lain, puluhan saluran televisi dari Arab Saudi dan beberapa negara Arab lainnya – melalui layanan satelit Barat – menyebarkan paham takfiri dan radikalisme serta memanfaatkan satelit sebagai alat untuk menyebarkan terorisme. (RM)