Jul 21, 2020 18:01 Asia/Jakarta

Presiden Rusia Vladimir Putin telah menang suara kontroversial yang mengubah konstitusi dan mengatur ulang batas jangka waktunya.

Mayoritas pemilih di Rusia menyetujui amandemen konstitusi, sehingga Presiden Vladimir Putin bisa menjabat secara teoretis hingga 16 tahun ke depan. Sebab, dengan amandemen tersebut, batasan durasi masa bakti sebagai presiden dihapus.

Jika mengacu aturan sebelum amandemen, Putin hanya bisa menjabat sampai 2024. Presiden Rusia dalam UUD maksimal boleh menjabat enam tahun, dengan kesempatan sekali mencalonkan diri kembali pada pemilu berikutnya.

Namun berdasarkan perubahan UUD yang digelar melalui referendum yang hasilnya diumumkan pada Kamis (2/7/2020), maka Putin, 67 tahun, bisa mencalonkan diri kembali hingga pemilu 2030. Putin yang berulang kali menang pemilu, berpeluang menjadi pemimpin terlama sepanjang sejarah.

Referendum digelar selama tujuh hari berturut-turut, diikuti semua penduduk Rusia yang punya hak pilih, dengan pertanyaan sederhana "apakah anda bersedia bila parlemen menjalakan paket perubahan 200 pasal pada konstitusi Rusia 1993?"

Referendum ini digelar oleh pemerintah dengan dalih menjaga "stabilitas" dan "moral bangsa". Berdasarkan hasil yang masuk ke KPU Rusia, 78 persen pemilih setuju pada paket amandemen konstitusi, sementara hanya 21 persen yang menolak. Tingkat partisipasi sebesar 65 persen dari total pemilik hak suara di Rusia.

Sementara itu Putin belum memutuskan apakah dia akan mencalonkan diri lagi atau tidak.

"Saya belum memutuskan apa pun untuk diri saya sendiri. Saya tidak mengesampingkan kemungkinan jika muncul dalam konstitusi. Kita lihat saja nanti," ujarnya.

Putin menghadapi penurunan peringkat jajak pendapat karena ekonomi Rusia yang terpengaruh oleh penyebaran Virus Corona dan jatuhnya harga minyak. Peringkat popularitasnya mencapai 60%, di mana ini adalah level terendah sejak dia menjadi presiden pada tahun 2000.

Hingga hari Selasa (21/7/2020), 776.212 warga Rusia terinfeksi COVID-19 dan 12.408 dari mereka meninggal dunia. (RA)

Tags