Libya Adukan Israel ke Mahkamah Internasional
Perwakilan Libya di Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa badan hukum PBB ini menerima permintaan Tripoli untuk bergabung dalam kasus Afrika Selatan melawan rezim Zionis.
Menurut situs berita Afrika Utara, Ahmed Al Jehani, perwakilan Libya di Mahkamah Internasional dalam konferensi pers pada hari Jumat mengatakan bahwa Mahkamah Internasional telah menerima permintaan Libya untuk bergabung dalam kasus pengaduan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis.
Al-Jehani menambahkan bahwa argumen tertulis Libya mengenai kasus ini diharapkan akan disampaikan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Internasional pada 10 Juli.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional mengumumkan bahwa Meksiko meminta untuk bergabung dalam pengaduan Afrika Selatan terhadap genosida rezim Zionis di Jalur Gaza.
Mahkamah Internasional mengumumkan dalam pernyataannya bahwa Meksiko ingin bergabung dalam gugatan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis terkait pelanggaran perjanjian pelarangan kejahatan genosida.
Meksiko telah mengajukan permintaan tersebut dengan mengutip Pasal 63 Statuta Mahkamah Internasional, yang memberikan hak kepada negara lain untuk melakukan intervensi dengan mengomentari dan menafsirkan perjanjian tersebut.
Pada akhir Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan pengaduan ke Mahkamah Internasional terhadap rezim Zionis karena melanggar perjanjian pelarangan kejahatan genosida.
Setelah itu, sejumlah negara antara lain Meksiko, Turki, Kolombia, Nikaragua, dan Libya bergabung dalam kubu yang menuntut Israel di ICJ.(PH)