Ternyata Indonesia Punya "Saham" di IMF, Berapa Persen?
(last modified Sun, 22 May 2022 14:01:29 GMT )
May 22, 2022 21:01 Asia/Jakarta
  • Dana Moneter Internasional, IMF
    Dana Moneter Internasional, IMF

Jika mendengar Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF), yang terlintas di benak banyak orang di Tanah Air mungkin adalah sebuah lembaga pemberi utang.

Hal ini bisa dimaklumi, mengingat IMF kerapkali jadi alat bagi negara-negara maju untuk menyalurkan utang kepada negara-negara berkembang.
 
Indonesia sendiri sempat memiliki utang 9,1 miliar dollar AS dari IMF di tahun 1998 atau saat negara ini dilanda krisis moneter hebat. Belakangan, pemerintah Indonesia secara bertahap mencicil pinjamannya dan lunas di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. IMF sendiri merupakan organisasi pendonor utang yang relatif unik dari sisi kepemilikan maupun struktur organisasinya. Ini karena IMF bukan bank.
 
Dana yang dipakai IMF untuk memberikan utang ke beberapa negara berkembang, sejatinya berasal dari iuran yang didominasi dari negara-negara maju. Uang dari dana iuran ini kemudian diputar oleh IMF, termasuk bunga yang didapatkan. Selain negara-negara maju, banyak negara berkembang juga memiliki "saham" di IMF.
 
Keanggotaan IMF bisa dikatakan memiliki beberapa kemiripan dengan koperasi simpan pinjam. Sebagai anggota IMF, Indonesia harus menyetorkan sejumlah dana keikutsertaan yang bisa diambil dari APBN maupun Bank Indonesia. Dari dana yang dititipkan di IMF tersebut, Indonesia juga bisa mendapatkan pendapatan berupa bunga. Sebaliknya, dengan keikutsertaannya di IMF, Indonesia tentunya juga bisa mengajukan pinjaman di kemudian hari saat membutuhkan dana.
 
Dikutip dari laman resmi IMF, Minggu (22/5/2022), Indonesia memiliki jumlah aset sebesar SDR 4.648,4 juta di IMF. Apabila dicairkan, jumlah SDR ini setara dengan 6,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 93,9 triliun (kurs saat ini Rp 14.600). SDR adalah singkatan dari Special Drawing Rights atau Hak Penarikan Khusus yang berasal dari dana yang disuntik negara anggota ke IMF.
 
SDR berbentuk aset cadangan mata uang asing pelengkap yang ditetapkan oleh IMF pada 1969. Fungsi dari SDR adalah sebagai pelengkap untuk cadangan mata uang para negara anggota IMF. Nilai dari SDR didasarkan pada 5 mata uang yaitu dollar AS, euro, renminbi, poundsterling dan yen. SDR atau simpanan aset di IMF ini juga dimasukan sebagai salah satu cadangan devisa yang dilaporkan Bank Indonesia setiap tahunnya.
 
SDR ini bisa ditarik kapan saja oleh pemerintah Indonesia, tentunya dengan persetujuan anggota IMF lainnya. SDR yang ditarik ini juga bisa dikembalikan lagi ke IMF. Terbaru, pada Agustus 2021, Indonesia sempat menarik SDR sebesar 6,31 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 90 triliun untuk mendongkrak cadangan devisa.
 
Masih dikutip dari laman IMF, dengan kepemilikan SDR 4.648,4 juta, maka Indonesia berhak mendapatkan voting dalam pengambilan keputusan di IMF (voting power) sebesar 0,98 persen. Meski memiliki suara di IMF, kekuatan voting Indonesia relatif tidak signifikan. Sehingga bukan merupakan negara yang secara langsung bisa mengendalikan organisasi keuangan dunia ini.
 
Untuk diketahui, penyumbang dana terbesar IMF saat ini dipegang oleh Amerika Serikat dengan jumlah SDR 82.994,2 juta dengan kepemilikan voting power 17,43 persen. Sementara dalam keanggotan Indonesia di IMF, saat ini diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Perry Warjiyo. (kompas.com)