Ini Lima Misi KUHP Baru Menurut Pakar Hukum UI
Guru besar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo SH, MA, PhD, yang juga menjadi anggota tim perumus KUHP baru, menyampaikan bahwa dalam KUHP baru ini terdapat lima misi, yaitu rekodifikasi terbuka dan terbatas, demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi.
"Pada prinsip kodifikasi terbuka dan terbatas, pasal 187 KUHP Baru dinyatakan bahwa Buku Kesatu KUHP berlaku juga bagi perbuatan yang dipidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar KUHP, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang (UU)," kata dia, dalam keterangannya, di Depok, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Menurut dia mengapa perlu sekali hal ini kami rumuskan karena pada saat ini kita juga masih punya berbagai Undang-Undang yang tidak memiliki pola yang sama, baik dalam rumusan kriminalisasi, jenis pidana, jenis tindakan, dan sanksinya itu sangat beragam, sehingga hal ini menimbulkan kesulitan di dalam pembicaraan mengenai hukum pidana di Indonesia.
Ia menambahkan, rekodifikasi terbuka dilakukan karena masih ada kemungkinan ketentuan-ketentuan lain untuk dimasukkan, terutama pada bab khusus di dalam Bab XXXV dan prinsip ini hanya berlaku untuk lima tindak pidana khusus.
Lima tindakan khusus tersebut meliputi tindak pidana berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika.
Ketentuan khusus ini dipilih berdasarkan beberapa kriteria, salah satunya adalah merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per se) dan sangat terkutuk oleh masyarakat (strong people comdemnation). Kriteria inilah yang menjadi landasan terorisme masuk dalam KUHP Baru.
Selama ini, kata dia, pidana yang diterapkan dalam undang-undang untuk tindak terorisme sudah menerapkan pidana yang berat. Namun, tindak terorisme tetap terjadi. “Saya tidak berani mengatakan bahwa KUHP baru akan mengubah. Itu karena kita tetap memakai ketentuan tentang terorisme yang sudah ada saat ini.
"Banyak sekali upaya-upaya yang sebenarnya sudah dirumuskan di dalam Undang-Undang 5/2018, tapi memang belum semuanya itu dapat terlaksana dengan baik," ujar dia.
UU Nomor 5/2018 adalah UU tentang tindak pidana terorisme. Undang-undang ini menjadi aturan hukum khusus yang hingga saat ini dipakai dalam penanganan kasus-kasus terorisme. Salah satu yang cukup berbeda dalam KUHP baru, adalah tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme tidak dipisahkan.
Kemlu Indonesia Panggil Perwakilan PBB
Kementerian Luar Negeri RI memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta setelah lembaga ini ternasional ini mengkritikpengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sekitar dua pekan lalu.
Sejumlah badan hak asasi manusia (HAM) PBB menganggap KUHP baru Indonesia sarat pasal-pasal kontroversial yang mengancam kebebasan berekspresi hingga penegakan HAM.
Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, dalam jumpa pers soal KUHP pada Senin (12/12/2022) mengatakan, "Terkait pernyataan perwakilan PBB yang di Indonesia memang sudah dipanggil pagi hari ini oleh Kemlu,".
"Mengapa kami memanggil? Karena ini merupakan salah satu tata hubungan dalam berdiplomasi, ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan asing atau PBB di suatu negara ada jalur komunikasi untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," tegasnya.
Faizasyah mengungkapkan sebaiknya PBB tidak secara terburu-buru mengeluarkan pernyataan sebelum mendapat informasi yang jelas.
"Justru kesempatan untuk bertemu Kemlu menjadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab. Ada norma sepatunya dilakukan perwakilan di suatu negara," kata Faizasyah.
DPR RI akhirnya mengesahkan KUHP baru pada Selasa pekan lalu. Meski hukum baru ini baru benar-benar berlaku tiga tahun lagi, tapi sudah banyak pihak termasuk organisasi internasional dan aktivis HAM yang mengkritik keras KUHP. Salah satunya mengenai pasal soal larangan berhubungan seks di luar nikah, larangan menghina presiden dan lembaga negara lainnya.
Salah satu yang mengkritik keras adalah PBB. Selain mengkritik, PBB bahkan telah mengirim surat berisi kekhawatiran dan masukan terhadap Indonesia terkait RKUHP pada akhir November, sebelum DPR RI mengesahkan menjadi undang-undang.(PH)