DPR RI Setujui RUU Anti Terorisme
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i57448-dpr_ri_setujui_ruu_anti_terorisme
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dilaporkan mengesankan rancangan undang-undang untuk memberantas jaringan radikalisme dan kelompok teroris di negara ini.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
May 25, 2018 09:22 Asia/Jakarta
  • Serangan Teror di Indonesia
    Serangan Teror di Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dilaporkan mengesankan rancangan undang-undang untuk memberantas jaringan radikalisme dan kelompok teroris di negara ini.

Seperti diberitakan Reuters dari Jakarta, beberapa hari setelah rangkaian serangan bom teroris di kota Surabaya, Jawa Timur yang menewaskan 30 orang, DPR RI Jumat (25/5) meratifikasi RUU anti terorisme yang lebih ketat.

 

RUU ini memberikan wewenang kepada polisi Indonesia untuk menangkap tersangka teroris dalam waktu yang pajang sebagai tindakan preemtive. Sementara itu, mereka yang bergabung dengan kelompok teroris atau merekrut anggota bagi milis teroris ini akan diburu.

 

Republik Indonesia dengan populasi lebih dari 200 juta jiwa tercatat sebagai negara Muslim terbesar dunia.

 

Sementara itu menurut laporan Antaranews.com, Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yasonna Laoly menegaskan dengan disetujuinya RUU ini untuk segera disahkan sebagai UU menjadi momentum penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

 

"Pemberantasan terorisme tidak cukup hanya dengan preventif tetapi juga harus pre-emtif sejak saat merencanakan hingga aksi," kata Yasona Laoly.

 

Dalam RUU ini, tambahnya, sangat komprehensif karena juga telah mengakomodasi perlindungan terhadap korban terorisme oleh negara dan juga pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

 

"Selain itu kriminalisasi atas tindakan pelatihan militer baik di dalam maupun.luar negeri dalam rangka terorisme merupakan langkah maju dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Yasona Laoly. (MF)