Antara Buku Nikah dan Kartu Nikah
-
Contoh Kartu Nikah Kemenag.
Kementerian Agama (Kemenag) membeberkan alasan akan diterbitkannya kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Salah satunya agar lebih praktis di bawa ke mana-mana.
Alasan lain karena semakin menjamurnya hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap. Ketiga untuk memudahkan, karena terintegrasi dengan nomor kependudukan, bisa jadi pengganti identitas juga.
Akhir November ini, Kemenag akan menerbitkan kartu nikah yang fungsinya bisa menggantikan buku nikah. Kartu nikah sendiri akan sebesar dan setipis KTP.
Berdasarkan foto dari Kemenag, tampak kartu nikah tersebut berbentuk persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama dan 'Kartu Nikah' di atasnya.
Kartu nikah tersebut berlatar warna hijau dengan banyak logo Kemenag yang dibuat transparan. Kemudian di bagian tengah ada foto pria dan wanita dan di bawah lagi ada kode QR.
"Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," kata Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin.
Komisi VIII DPR yang membidangi agama dan sosial merespons positif penggunaan kartu nikah tersebut. Wakil Ketua DPR Komisi VIII Ace Hasan mengatakan, kartu nikah bisa dibilang sebagai terobosan dari Kemenag terkait pelayanan.
"Penerbitan kartu nikah pernah disampaikan dan disetujui oleh Komisi VIII. Bagian dari pelayanan Kemenag. Saya kira bagi kami itu menjadi hal yang positif," kata Ace saat dihubungi detikcom.
Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.
"Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," kata Menag Lukman dalam keterangannya dalam situs Kementerian Agama seperti dikutip detikcom, Selasa (13/11/2018).
"Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya," imbuh Lukman.
Lukman ingin semua pihak dapat memahami konteks di balik rencana penerbitan kartu nikah tersebut. Intinya, Lukman menegaskan bahwa Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.
Menurut Lukman, keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat. Karena itu, ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga. Salah satu hal yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital. Setiap pencatatan peristiwa pernikahan, lanjut dia, akan terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamakan SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintegrasi dengan baik.
"Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara, di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap," ujar Menag.
"Ini akan kita terbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH," jelas Lukman.
Lukman menegaskan, program ini merupakan uji coba. Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu nikah atau bagi 500 ribu pasangan. Pada 2019 mendatang, Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat perkembangannya.
"Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah," pungkas Lukman. (Detikcom/RM)