Ketika DPR Mengesahkan Revisi UU KPK
-
Sidang Parlemen Indonesia
Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Selasa siang, 17 September 2019.
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Dari laporan itu, diketahui bahwa 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh; 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas; sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Fahri lalu melanjutkan agenda pengesahan dengan penyampaian tanggapan pemerintah. Tanggapan itu dibacakan Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
Setelah itu, Fahri kembali mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota Dewan.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.
"Setujuuu," jawab anggota DPR serempak.
Pembahasan Revisi UU KPK Terburu-buru?
Banyak pihak yang menilai jika pemerintah dan DPR terlalu terburu-buru menyetujui revisi UU KPK menjadi undang-undang.
Namun, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah jika pembahasan RUU KPK terburu-buru. Menurut Supratman, pembahasan itu sudah dilakukan sejak lama.
"Bahwa pembahasan revisi undang-undang KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya. Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda," ucap Supratman.
Sementara itu, Presiden Jokowi dan DPR sepakat untuk melakukan revisi UU KPK. Hal ini dibuktikan dengan Surat Presiden (Surpres) Jokowi yang telah dikirim ke DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Surpres tersebut, kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sudah diberikan kepada DPR pada Rabu, 11 September 2019 untuk segera dimulainya pembahasan.
Presiden Jokowi memiliki alasan dirinya tidak butuh waktu banyak untuk menyetujui revisi UU KPK. Padahal, Jokowi mempunyai waktu 60 hari untuk merespons usulan tersebut.
"DIM (Daftar Inventaris Masalah) nya kan hanya 4-5 isu. Cepat kok. Tapi ya itu, kalau sudah di sana, urusannya di sana. Jangan ditanyakan ke saya. Setiap lembaga memiliki kewenangan sendiri-sendiri," tegas Jokowi usai jumpa pers di Istana Negara, Jumat, 13 September 2019.
Hanya perlu dua kali rapat Badan Legislasi (Baleg) dengan pemerintah mencapai kesepakatan untuk revisi UU KPK, yaitu pada Jumat, 13 September 2019 dan Senin 16 September 2019. (Detik/Tempo/Liputan6)