Indonesia Tangkap Enam Orang Penyebar Hoax soal Corona
-
Corona
Bersamaan dengan meningkatnya jumlah warga yang terinfeksi Corona di Indonesia, polisi negara ini mengkonfirmasi penangkapan enam warganya karena menyebar hoax di internet terkait virus ini.
IRIB Selasa (10/03) melaporkan, menurut keterangan polisi Indonesia, keenam orang tersebut didakwa melanggar undang-undang terkait penyebaran berita palsu dan hukumannya adalah enam tahun penjara.
Seorang petinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia menyatakan, penangkapan orang-orang ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak menyebar berita hoaks mengenai virus Corona di Indonesia.
Petinggi Indonesia kemarin mengkonfirmasi peningkatan jumlah warga yang terinfeksi virus Corona dari enam orang menjadi 19 orang. (MF)