Ekonom Usulkan Pemerintah Indonesia Berlakukan Karantina Wilayah
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i79933-ekonom_usulkan_pemerintah_indonesia_berlakukan_karantina_wilayah
Gelombang desakan supaya pemerintah Indonesia memberlakukan karantina wilayah terus mengemuka di tengah meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di negara Asia tenggara ini.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Mar 30, 2020 06:47 Asia/Jakarta
  • Penyebaran Covid-19 di Indonesia
    Penyebaran Covid-19 di Indonesia

Gelombang desakan supaya pemerintah Indonesia memberlakukan karantina wilayah terus mengemuka di tengah meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di negara Asia tenggara ini.

Ketua Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)  Didik J. Rachbini dan Peneliti LP3ES Fachru Nofrian menyarankan pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan karantina wilayah maupun lockdown.

Kedua ekonomi ini berdalih, perlambatan ekonomi memang sudah tidak bisa lagi dicegah, tapi untuk menyelamatkan perekonomian tugas utama pemerintah adalah menangkal wabah corona meluas. Salah satunya dengan melakukan karantina wilayah.

"Perlambatan ekonomi tidak dapat dicegah, tetapi tugas pemerintah utamanya menangkal wabah covid-19. Setelah itu baru menangkal ekonomi agar tidak terjungkal menjadi krisis, yang menyebabkan ekonomi rakyat terpuruk," kata Didik dan Fachru dilansir Detik hari ini.

Didik dan Fachru pun kecewa setelah saran dari Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk melakukan lockdown ditolak pemerintah. Padahal menurut keduanya, JK bukan orang baru di pemerintahan.

Pandangan senada disampaikan ekonom senior Indef Dradjad Wibowo yang mengatakan pemerintah harus lebih tegas untuk melakukan pencegahan penyebaran virus dibanding mempertimbangkan perekonomian.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang mengatur karantina di daerah terdampak covid-19.

Muhadjir menyampaikan menurut Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada Pasal 49 diatur empat pilihan karantina yang bisa dilakukan yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.

Menurutnya, karantina provinsi masuk ke kategori pembatasan sosial berskala besar, sedangkan karantina wilayah merupakan pembatasan di wilayah dalam provinsi.

Jumlah kasus positif corona di Indonesia hari Minggu (29/3/2020) mencapai 1.285 kasus. Sementara itu korban meninggal dunia bertambah menjadi 114 orang, pasien sembuh 64 orang.(PH)