MUI Usulkan Pemerintah Indonesia Buka Tempat Ibadah
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i81760-mui_usulkan_pemerintah_indonesia_buka_tempat_ibadah
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan pemerintahan Joko Widodo harus memfasilitasi umat Islam untuk menunaikan ibadah berjamaah di masjid, jika telah melonggarkan aktivitas sosial di tengah pandemi virus corona.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
May 28, 2020 04:56 Asia/Jakarta
  • Shalat berjamaah sebelum pandemi Covid-19
    Shalat berjamaah sebelum pandemi Covid-19

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan pemerintahan Joko Widodo harus memfasilitasi umat Islam untuk menunaikan ibadah berjamaah di masjid, jika telah melonggarkan aktivitas sosial di tengah pandemi virus corona.

Asrorun menyampaikan bahwa umat Islam di wilayah dengan kondisi pandemi yang terkendali wajib melaksanakan ibadah yang melibatkan banyak orang di masjid atau tempat umum lainnya, seperti salat wajib, salat Jumat, pengajian, dan majelis taklim.

Hal itu setidaknya dilakukan di 110 kabupaten/kota yang belum ada kasus positif Covid-19. Begitu pula wilayah-wilayah lainnya yang ditetapkan pemerintah untuk bisa kembali menjalani aktivitas.

Ia juga menjelaskan saat ada pandemi, kewajiban melakukan ibadah berjemaah seperti salat Jumat gugur. Namun jika pemerintah dan ahli sudah menetapkan kondisi membaik, maka ibadah berjemaah di masjid menjadi wajib.

Meski demikian, Asroirun mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan jika ibadah sudah kembali berjalan normal. Dia menyarankan umat berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, serta melaksanakan protokol kesehatan guna menekan potensi penularan.

Sebelumnya, pemerintah kembali melontarkan wacana relaksasi rumah ibadah. Kali ini, wacana itu digulirkan setelah pemerintah mencanangkan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Menag Fachrul Razi menyampaikan pelonggaran masjid rencananya hanya untuk kegiatan salat, tapi untuk kegiatan lain seperti pengajian akan dilonggarkan jika kondisi dinilai memungkinkan.(PH)