Polemik Masa Jabatan Presiden RI
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i93226-polemik_masa_jabatan_presiden_ri
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Ahmad Basarah mengatakan partainya memang ingin mengubah UUD 1945. Namun, kata dia, tidak berhubungan dengan masa jabatan presiden seperti yang dituduhkan Amien Rais.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Mar 15, 2021 11:09 Asia/Jakarta
  • Presiden Jokowi menerima kehadiran Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI di Istana Merdeka pada 9 Maret 2021.
    Presiden Jokowi menerima kehadiran Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI di Istana Merdeka pada 9 Maret 2021.

Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Ahmad Basarah mengatakan partainya memang ingin mengubah UUD 1945. Namun, kata dia, tidak berhubungan dengan masa jabatan presiden seperti yang dituduhkan Amien Rais.

Basarah mengatakan, PDIP ingin amandemen terbatas untuk memberikan kembali wewenang MPR menetapkan GBHN. Tujuannya, agar terciptanya kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional.

"Bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," ujar Basarah, seperti dimuat situs Tempo.co, Senin (15/3/2021).

Sebelumnya, Amien Rais menyebut rezim pemerintahan akan mengambil langkah meminta sidang istimewa MPR untuk menyetujui amandemen satu atau dua pasal dalam Undang-undang Dasar 1945. Namun, menurut Amien, perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Basarah mengatakan partainya belum pernah memikirkan, apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. "Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," ujar Basarah.

Demokrat Tolak Amandemen UUD untuk Ubah Masa Jabatan Presiden

Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengatakan partainya tak setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurut Kamhar, Partai Demokrat menilai tak ada urgensi amandemen UUD 1945, apalagi hanya untuk mengubah batas masa jabatan.

Ia berpendapat tak ada capaian prestasi luar biasa pemerintahan saat ini, baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang dapat menjadi pertimbangan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Biasa saja, malah di bidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," kata Kamhar lewat keterangan tertulis, Ahad, 14 Maret 2021.

Kamhar mengatakan pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode telah diatur dalam amandemen UUD 1945 sebagai amanah reformasi. Pembatasan ini demi memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.

Gedung DPR/MPR RI.

Menyimak Lagi Pernyataan Jokowi Tolak Usulan Jabatan Presiden 3 Periode

Politikus senior Amien Rais melontarkan dugaan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Namun, wacana jabatan presiden 3 periode tersebut sebenarnya sudah pernah ditolak Jokowi.

Wacana jabatan presiden menjadi 3 periode kala itu muncul bersamaan dengan usulan amandemen UUD 1945 pada 2019 lalu. Isu itu bergulir di ranah publik.

Wacana itu pun kemudian membuat Presiden Jokowi angkat bicara. Jokowi saat itu menegaskan menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode. Bahkan Jokowi merasa usulan itu seperti hendak mendorongnya supaya jatuh tersungkur.

"Usulan itu menjerumuskan saya," kata Jokowi lewat akun Twitter resminya yang bercentang biru, @jokowi, Minggu (2/12/2019) seperti dimuat situs Detik.com.

Jokowi menyatakan, dia adalah produk pemilihan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi. Karena itu, dia tegas menolak usulan masa jabatan presiden 3 periode.

"Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode," cuit Jokowi di kalimat pertamanya.

Menurutnya, menyelesaikan masalah tekanan dari pihak luar dinilai sebagai tugas yang lebih penting ketimbang mewujudkan wacana masa jabatan presiden tiga periode. (RM)