MA Iran Tanggapi Keputusan PBB Keluarkan Iran dari Komisi Status Perempuan
Juru Bicara Mahkamah Agung Iran menyatakan bahwa tindakan di luar hukum dan tidak adil secara politik menghapus Republik Islam dari Komisi Internasional tentang Status Perempuan dirancang negara-negara yang mengaku mendukung hak perempuan.
Keanggotaan Republik Islam Iran di Komisi Status Perempuan PBB dihentikan dalam sebuah resolusi terbaru menyusul permintaan ilegal dari Amerika Serikat untuk mengakhiri keanggotaan ini berdasarkan klaim tak berdasar dan argumen palsu.
Resolusi yang bertentangan dengan semangat dan teks Piagam PBB ini disetujui dengan 29 suara setuju, 8 suara menolak dan 16 abstain.
Masoud Setayeshi, Juru Bicara Mahkamah Agung Iran hari Selasa (20/12022) mengatakan, "Aksi ini dipimpin oleh mereka yang melakukan ketidakadilan dan ketidaksetaraan terbesar di negara mereka sendiri,".
"Penghapusan Iran dari Komisi Internasional tentang Status Perempuan bertentangan dengan pertumbuhan dan perkembangan setiap perempuan Iran selama empat dekade terakhir," ujar Setayeshi.
"Hari ini, di milenium ketiga, masalah perbudakan dan eksploitasi perempuan diupayakan dengan cara yang paling buruk oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembela hak asasi manusia dan hak-hak perempuan dengan cara-cara cerdik, terarah dan terstruktur. Tapi itu, tidak ada suara yang terdengar dari pembela hak-hak perempuan," tegasnya.(PH)