Menlu Iran: Perlawanan Palestina Didasarkan Hukum Internasional
Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran dalam percakapan telepon dengan mitranya dari Luksemburg menekankan bahwa tindakan kelompok perlawanan Palestina untuk menghadapi rezim Zionis didasarkan pada hukum internasional.
Selama lebih dari tujuh dekade, tentara rezim Zionis menyerang kota-kota, desa-desa dan kamp-kamp pengungsi Palestina di Tepi Barat, Quds dan Jalur Gaza setiap hari. Selain itu, rezim Zionis juga merampas perdamaian dan keamanan rakyat Palestina yang tertindas.
Berlanjutnya pendekatan rasis rezim Zionis dan pembunuhan orang-orang Palestina menyebabkan perlawanan Palestina memberikan pukulan berat dalam operasi Badai Al-Aqsa pada tanggal 7 Oktober 2023.
Menteri Luar Negeri Iran, Hossein Amirabdollahian dalam percakapan telepon dengan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn hari Sabtu (21/10/2023) mengatakan bahwa tindakan kelompok perlawanan Palestina untuk menghadapi pendudukan didasarkan pada hukum internasional.
"Kejahatan baru rezim Zionis dalam membunuh anak-anak, perempuan dan warga sipil, membuat ratusan ribu orang kehilangan tempat tinggal, menyerang rumah sakit di Gaza, menyerang sebuah gereja di Gaza dan melanjutkan pengepungan daerah ini untuk mencegah pengiriman bantuan makanan, obat-obatan dan bahan bakar, meskipun ada upaya dari PBB, menunjukkan ketidakberdayaan rezim Zionis melawan kekuatan perlawanan Palestina," ujar Amir Abdollahian.
Dalam percakapan telepon tersebut, Menteri Luar Negeri Luksemburg mengungkapkan bahwa dirinya menyadari situasi kritis di Gaza dengan mengatakan, "Kami berharap ketegangan ini akan segera berakhir dan solusi politik akan diprioritaskan,".
Jean Aselborn menambahkan bahwa peran konstruktif dan aktif Republik Islam Iran di kawasan selalu dapat membantu membangun dan memulihkan perdamaian.(PH)