Baghaei: Agresi AS ke Bandar Abbas adalah Pelanggaran Berat Hukum Internasional
https://parstoday.ir/id/news/iran-i190546-baghaei_agresi_as_ke_bandar_abbas_adalah_pelanggaran_berat_hukum_internasional
Pars Today - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengutuk keras agresi militer Amerika Serikat ke wilayah di Bandar Abbas, selatan Iran, yang terjadi pada dini hari Kamis.
(last modified 2026-05-28T13:14:06+00:00 )
May 28, 2026 20:12 Asia/Jakarta
  • Esmail Baghaei
    Esmail Baghaei

Pars Today - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengutuk keras agresi militer Amerika Serikat ke wilayah di Bandar Abbas, selatan Iran, yang terjadi pada dini hari Kamis.

Menurut laporan Pars Today yang mengutip IRNA, "Esmail Baghaei," Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, pada hari Kamis (28/5/2026) mengatakan: "Tindakan agresif Amerika Serikat terhadap integritas teritorial dan kedaulatan nasional Iran ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Dewan Keamanan PBB berkewajiban untuk menjalankan tanggung jawab hukumnya dalam meminta pertanggungjawaban para agresor Amerika."

 

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, merujuk pada pelanggaran terus-menerus gencatan senjata oleh Amerika Serikat, terutama pelanggaran terhadap pelayaran komersial di kawasan Teluk Persia dan perairan bebas, serta pelanggaran udara ke wilayah selatan Iran dalam beberapa hari terakhir, menekankan tekad Republik Islam Iran untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna membela kedaulatan nasional dan integritas teritorial Iran sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB.

 

Esmail Baghaei juga, seraya mengutuk retorika ancaman pejabat Amerika Serikat terhadap Iran dan beberapa negara kawasan lainnya, dan dengan menyatakan solidaritas dengan negara sahabat dan saudara, Oman, menegaskan: "Ancaman untuk 'menghancurkan' sebuah negara anggota PBB yang selama ini selalu memainkan peran konstruktif, efektif, dan bertanggung jawab terhadap perdamaian dan keamanan kawasan, dan selama bertahun-tahun sebagai mediator dalam proses diplomatik telah mengabdikan upaya baiknya untuk perdamaian dan stabilitas kawasan, bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap prinsip fundamental larangan ancaman penggunaan kekerasan, tetapi juga merupakan tanda berbahaya lainnya dari normalisasi pelanggaran hukum dan arogansi dalam hubungan internasional." (MF)