Tolak Sanksi UE, Iran Tegaskan Kedaulatan di Selat Hormuz
https://parstoday.ir/id/news/iran-i191182-tolak_sanksi_ue_iran_tegaskan_kedaulatan_di_selat_hormuz
Parst Today - Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Hukum dan Internasional menegaskan, "Tehran tidak memberikan nilai apa pun terhadap sanksi-sanksi munafik Eropa."
(last modified 2026-06-09T09:07:41+00:00 )
Jun 09, 2026 16:06 Asia/Jakarta
  • Kazem Gharibabadi, Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Hukum dan Internasional
    Kazem Gharibabadi, Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Hukum dan Internasional

Parst Today - Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Hukum dan Internasional menegaskan, "Tehran tidak memberikan nilai apa pun terhadap sanksi-sanksi munafik Eropa."

Melansir Pars Today dari Tasnim News Agency, 9 Juni 2026, Kazem Gharibabadi, Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Hukum dan Internasional, mengatakan, "Hari ini Dewan Uni Eropa, dalam sebuah tindakan licik, telah mengesahkan apa yang disebut sanksi terhadap sejumlah individu dan lembaga Iran terkait dengan Selat Hormuz."

Ia mencatat, "Hal ini terjadi sementara negara-negara anggota Uni itu sendiri adalah pelanggar besar hak-hak bangsa Iran, dan Uni Eropa dengan sengaja telah membungkam diri terhadap blokade laut Amerika terhadap Iran yang merupakan tindakan perang!"

Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Hukum dan Internasional menambahkan, "Perlu saya tegaskan bahwa Iran bukan anggota Konvensi Hukum Laut, dan rezim hukum yang ditekankan Iran di Selat Hormuz adalah 'lintas damai' (innocent passage) berdasarkan hukum internasional adat serta memperhatikan pertimbangan keselamatan dan keamanan maritim negara pantai."

Gharibabadi menegaskan, "Iran tidak memberikan nilai apa pun terhadap tindakan politik dan munafik Eropa ini, dan akan melanjutkan strateginya dalam menjaga kedaulatan serta pelaksanaan hak-hak berdaulat atas Selat Hormuz."

Poin kuncinya: Iran bukan anggota UNCLOS, sehingga tidak terikat rezim hukum konvensi tersebut. Iran menggunakan rezim 'lintas damai' berdasarkan hukum internasional adat ,  sebuah argumen hukum yang menarik dan jarang dibahas media Barat.(Sail)