Jubir Kemlu Iran: Perang Ekonomi Amerika, Deklarasi Perang terhadap Iran
https://parstoday.ir/id/news/iran-i195366-jubir_kemlu_iran_perang_ekonomi_amerika_deklarasi_perang_terhadap_iran
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran menyebut sanksi ekonomi baru Amerika Serikat terhadap Iran sebagai bentuk deklarasi perang terhadap seluruh pemerintahan, dan memperingatkan: “Hasil akhir dari situasi ini adalah terkikisnya kedaulatan nasional secara total dan menjadi awal dari kembalinya secara tragis kolonialisme yang terbuka dan sepenuhnya.”
(last modified 2026-08-22T07:55:57+00:00 )
Aug 22, 2026 14:44 Asia/Jakarta
  • Jubir Kemlu Iran: Perang Ekonomi Amerika, Deklarasi Perang terhadap Iran

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran menyebut sanksi ekonomi baru Amerika Serikat terhadap Iran sebagai bentuk deklarasi perang terhadap seluruh pemerintahan, dan memperingatkan: “Hasil akhir dari situasi ini adalah terkikisnya kedaulatan nasional secara total dan menjadi awal dari kembalinya secara tragis kolonialisme yang terbuka dan sepenuhnya.”

Menurut laporan Pars Today yang mengutip kantor berita IRIB, Ismail Baghaei, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, menanggapi pengumuman sanksi ekonomi baru Amerika Serikat terhadap Iran melalui sebuah unggahan di jejaring sosial X. Ia menulis:

“Pengumuman sanksi ekonomi baru Amerika Serikat terhadap Iran jauh melampaui kelanjutan ‘perang ekonomi’ ilegal terhadap satu negara tertentu. Tindakan ini merupakan upaya untuk memberlakukan yurisdiksi ekstrateritorial Amerika Serikat terhadap seluruh negara berdaulat anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.”

Baghaei menambahkan: “Tidak ada pemerintah yang berhak memaksa bank, perusahaan, atau bandara asing—yang masing-masing berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi kedaulatan negara pemiliknya—untuk menghentikan perdagangan yang sah dengan negara ketiga. Sanksi sekunder semacam ini tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.”

Menurutnya, sanksi tersebut melanggar prinsip fundamental persamaan kedaulatan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Ayat 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta melanggar prinsip hukum kebiasaan internasional mengenai larangan campur tangan dalam urusan internal negara lain, yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional dalam perkara Nikaragua.

Ia menegaskan: “Intimidasi ekonomi yang bertujuan memaksa suatu negara berdaulat mengubah pilihan-pilihan kebijakan yang sah merupakan suatu kejahatan dan tindakan yang melanggar hukum internasional.”

Baghaei melanjutkan bahwa ketika sanksi tersebut disertai blokade laut yang pada dirinya sendiri merupakan tindakan agresi, kedaulatan dan supremasi negara-negara lain direduksi menjadi sesuatu yang bersifat sementara dan bergantung pada kehendak serta keinginan suatu kekuatan lain.

Baghaei menegaskan: “Tunduk pada intimidasi terang-terangan semacam ini tidak akan memberikan kekebalan kepada negara mana pun. Sebaliknya, hal itu hanya berarti memberikan prioritas kepada kedaulatan asing dan mengakui dominasi pihak eksternal atas aktivitas legal bank, perusahaan, dan bandara negara-negara lain.”

Ia memperingatkan bahwa hasil akhir dari kondisi tersebut adalah terkikisnya kedaulatan nasional secara total, yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem hubungan antarnegara yang berlandaskan Piagam PBB, serta menjadi awal dari kembalinya secara tragis kolonialisme yang terbuka dan sepenuhnya.