Iran Apresiasi Veto Tiongkok dan Rusia terhadap Penyalahgunaan Wewenang oleh AS
Duta Besar Iran untuk PBB menyambut langkah tegas Tiongkok dan Rusia dalam memveto rancangan resolusi politik Washington, dan menyebut tindakan tersebut sebagai langkah yang diperlukan untuk membela Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menurut laporan Pars Today yang mengutip kantor berita IRIB, Gholamhossein Darzi, Duta Besar dan Wakil Perwakilan Tetap Republik Islam Iran untuk PBB, dalam pidatonya pada sidang Majelis Umum PBB yang digelar untuk membahas veto Rusia dan Tiongkok terhadap resolusi anti-Iran yang diajukan Amerika Serikat, mengatakan: “Rancangan resolusi Amerika Serikat merupakan upaya bermotif politik, tanpa dasar hukum, dan munafik untuk menyalahgunakan Dewan Keamanan guna menghidupkan kembali Panel Ahli Komite 1737 yang ilegal; komite yang kegiatannya telah diakhiri berdasarkan Resolusi 2231.”
Darzi menegaskan: Dewan Keamanan harus menjaga Piagam PBB dan hukum internasional serta menolak segala bentuk politisasi atau manipulasi terhadap prosedurnya. Namun, Amerika Serikat dan sekutunya berulang kali menyalahgunakan prosedur dan kewenangan Dewan tersebut untuk mencapai tujuan politik yang berpikiran sempit.
Ia menambahkan: Veto Tiongkoka dan Rusia merupakan tindakan yang berprinsip dan diperlukan untuk membela Piagam PBB, hukum internasional, serta integritas dan kewibawaan Dewan Keamanan dari penyalahgunaan.
Perwakilan Iran untuk PBB menegaskan: Klaim yang berulang kali menyebut bahwa program nuklir Iran sedang dialihkan menuju tujuan-tujuan militer merupakan narasi palsu dan kebohongan besar yang pertama kali direkayasa oleh rezim Israel pada 2003 dan sejak saat itu berulang kali digaungkan oleh Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa. Padahal, tidak satu pun laporan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang mengonfirmasi klaim yang dibuat-buat tersebut.
Darzi mengatakan: Iran sejak 1970 merupakan anggota yang bertanggung jawab dalam Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) dan selama hampir 25 tahun berada di bawah pengawasan luas Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Sementara itu, rezim teroris dan genosidal Israel memiliki senjata nuklir di kawasan dan hingga kini tetap berada di luar Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir, serta menolak menerima safeguards komprehensif dan pengawasan IAEA terhadap fasilitas nuklirnya.
Ia menegaskan: Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB tidak boleh pernah berubah menjadi wadah tempat agresor berupaya menghukum korban, mendistorsi fakta, dan menciptakan pembenaran hukum palsu bagi tindakan ilegalnya.