Kedudukan Partai Politik dalam UUD Iran
Dalam setiap pemilu biasanya ada banyak faktor yang berperan dalam terbentuknya sebuah pemilihan dan bahkan hasilnya, tapi dewasa ini parameter utama dalam pemilu dan mendapat perhatian negara-negara dunia adalah peran partai politik dalam proses pemilihan. Dalam sistem tertentu, parlemen dibentuk berdasarkan pemilu dan partisipasi langsung rakyat (memilih anggota parlemen independen), namun dalam sistem lain, partai-partai politik memainkan peran utama dalam menentukan pemilu.
Salah satu kriteria partai politik adalah mengatur arus pemikiran yang ada di masyarakat dan memberi identitas kepada pemikiran dan selera politik dalam memandang masalah sosial-politik dan ekonomi. Dalam sebuah pandangan global, rakyat Iran menjalani banyak pasang-surut dalam berurusan dengan partai-partai politik. Oleh karena itu, kiprah partai dalam pemilu Iran tidak memiliki fungsi yang signifikan dan kegiatan partai cenderung bersifat musiman.
Sebagian partai tidak sesuai dengan harapan masyarakat Iran dan tidak mampu menarik kepercayaan publik. Faktor ini mendorong munculnya perilaku non-partisan atau gerakan independen di panggung politik. Mungkin dengan alasan itu pula, partai politik tidak mendapat tempat yang semestinya di tengah masyarakat dan kancah pemilu di Iran.
Meski demikian, Pasal 26 UUD Iran menyebutkan, "Partai, kelompok, kubu politik, aliansi pekerja, lembaga keagamaan atau kubu minoritas agama memiliki kebebasan dengan syarat tidak melanggar prinsip-prinsip independensi, kebebasan, persatuan nasional, nilai-nilai Islam serta asas Republik Islam. Tidak ada yang berhak melarang seseorang untuk bergabung dengan partai atau organisasi seperti ini atau memaksa orang lain untuk masuk menjadi anggota partai tertentu."
Di banyak negara, partai politik mensosialisasikan program-programnya kepada masyarakat menjelang pemilu dan setelah meraih kemenangan, mereka akan membentuk perlemen atau pemerintah dan kemudian memimpin pemerintahan. Sementara kubu yang kalah memilih menjadi oposisi dan mengawasi kinerja pemerintah. Masyarakat juga memberi hak suara kepada partai atau calon tertentu berdasarkan pengetahuan mereka tentang para kandidat atau program-program partai.
Beberapa negara dunia menganut sistem dua partai seperti, Amerika Serikat dengan Partai Republik dan Demokrat, atau Inggris dengan Partai Buruh dan Partai Konservatif. Dalam pemilu Presiden AS, kedua partai akan menggelar pemilu pendahuluan untuk menjaring para bakal calon yang akan mewakili partai untuk pilpres. Tingkat popularitas dan keunggulan para kontestan juga bisa diketahui lewat polling atau melalukan debat capres.
Komparasi antara berbagai sistem kepartaian menunjukkan bahwa – berbeda dengan sistem dwipartai – persaingan dalam pemilu akan menjadi lebih ketat di negara yang menganut sistem multipartai. Karena selain keragaman selera dan pandangan, juga terdapat aspek persaingan yang lebih ketat jika dibandingkan dengan sistem dwipartai, di mana kompetisi ini memiliki peran signifikan dalam memacu tingkat partisipasi masyarakat.
Namun, pengalaman menunjukkan bahwa tingkat kesuksesan sistem-sistem kepartaian di satu masyarakat berbeda dengan masyarakat lainnya. Sistem dwipartai yang diadopsi oleh masyarakat Barat, mungkin saja tidak akan berjalan sukses di negara-negara lain dan tidak mampu menjawab tuntutan masyarakat.
Kemenangan Revolusi Islam dengan slogan independensi, kebebasan, dan Republik Islam pada Februari 1979 telah mengawali iklim bebas politik di Iran. Para tokoh revolusi termasuk Ayatullah Syahid Mohammad Beheshti juga menekankan kegiatan partai politik dan mendirikan Partai Republik Islam. Belum lagi, struktur pemerintahan demokrasi Islam Iran menuntut adanya kubu politik, organisasi swadaya masyarakat, dan gerakan multipartai serta aktivitas mereka. Berbagai pemilu di Iran mengindikasikan suasana hidup aktivitas politik dan persaingan sehat di antara partai-partai politik di Republik Islam.
Para penyusun konstitusi Republik Islam Iran menjamin sepenuhnya hak rakyat, termasuk pembentukan gerakan dan partai politik sesuai dengan undang-undang. Pasal 26 dan 27 Konstitusi Iran secara khusus mengatur tentang pembentukan partai politik dan aksi demonstrasi. Para politisi dengan beragam pemikiran dan pandangan mampu memberi gairah bagi kegiatan partai-partai politik di Iran. Sebagian partai bahkan sukses meraih kepercayaan publik dan membangun hubungan dengan mereka berdasarkan pemikiran politik. Para pengamat percaya bahwa kehadiran partai-partai politik di masyarakat telah meningkatkan persaingan kepartaian.
Sejarah partai dan kubu politik di Republik Islam Iran penuh pasang surut. Pasca revolusi konstitusional di awal abad ke-20, berbagai partai politik dengan beragam kecenderungan dan ideologi mulai menjamur di Iran. Di belakang setiap partai politik ini terdapat tokoh dan ulama terkenal. Partai politik tersebut beraktivitas sesuai dengan ideologi politik para tokohnya.
Meskipun kebanyakan organisasi dan kubu politik di Iran mengumumkan eksistensinya secara temporal menjelang pemilu, namun sejumlah gerakan politik juga memiliki peran yang lebih meriah dalam pemilu dengan memperkenalkan program-programnya. Saat ini, koalisi partai dan gerakan politik di Iran tampil dalam format Kubu Konservatif dan Kubu Reformis; mereka terlibat dalam persaingan pemilu dan meramaikan pesta demokrasi di Iran.
Kedua kubu utama ini – yang terdiri dari gabungan partai dan kelompok politik – memiliki kesamaan dari segi prinsip dan landasan sistem ideologi serta komitmen mereka terhadap aturan dan cita-cita Revolusi Islam dan Konstitusi Republik Islam Iran. Namun, mereka memiliki perbedaan pandangan dalam strategi politik, ekonomi, dan sosial.
Aliran-aliran politik di Iran dapat dianalisa berdasarkan pandangan mereka dalam menyakapi isu-isu sosial dan juga kebijakan luar negeri. Sebagian kubu politik dan partai di Iran seperti, Front Pengikut Garis Imam, merupakan koalisi dari 17 kelompok politik yang dikenal dengan Kubu Konservetif. Ada lagi partai yang aktif dalam perlawanan seperti Partai Koalisi Islam. Mereka mulai aktif di panggung politik Iran pada tahun-tahun sebelum revolusi dan sampai sekarang.
Kubu lain seperti Jame-e Ruhaniat-e Mubarez, yang dibentuk pada tahun 1977 juga masih aktif di kancah politik Iran. Partai ini didirikan oleh para ulama revolusioner seperti, Syahid Mohammad Beheshti, Syahid Murtadha Muthahhari, Syahid Mohammad Mofatteh, Syahid Mohammad Javad Bahonar, dan Ayatullah Hashemi Rafsanjani.
Ada juga Front Stabilitas Revolusi Islam yang dibentuk pada tahun 2011 oleh sejumlah mantan menteri di pemerintahan Presiden Mahmoud Ahmadinejad. Mereka menganggap dirinya bagian dari Kubu Konservetif. Partai lain adalah Front Partisipasi Islam Iran yang dideklarasikan pada tahun 1998 atau sebelum digelarnya pemilu periode ketujuh Presiden Iran. Setelah pemilu periode kesepuluh Presiden Iran dan Fitnah 88, partai tersebut dibubarkan dan dilarang melakukan aktivitasnya. Pemain lain di kancah politik Iran adalah Partai Keadilan dan Pembangunan serta Partai Eksekutif Konstruksi.
Selain partai-partai tersebut, gerakan-gerakan independen dengan nama dan bendera yang berbeda juga turut meramaikan pesta demokrasi di Iran. Kehadiran sejumlah partai dengan program-program andalannya akan menjamin partisipasi masyarakat dengan beragam tuntutan. Melalui partisipasi itu, masyarakat akan merelisasikan perannya dalam membentuk organisasi-organisasi politik dan melibatkan dirinya dalam tata kelola negara. Pada akhirnya, mereka akan merasa lebih bertanggung jawab untuk masa depan negaranya. (IRIB Indonesia/RM)