Iran Reaksi Vonis Penjara terhadap Sekjen al-Wefaq Bahrain
https://parstoday.ir/id/news/iran-i28090-iran_reaksi_vonis_penjara_terhadap_sekjen_al_wefaq_bahrain
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengecam hukuman penjara dalam jangka waktu yang lama terhadap Sekretaris Jenderal Komunitas Islam Nasional al-Wefaq Bahrain di pengadilan banding negara ini.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Des 13, 2016 00:07 Asia/Jakarta
  • Iran Reaksi Vonis Penjara terhadap Sekjen al-Wefaq Bahrain

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengecam hukuman penjara dalam jangka waktu yang lama terhadap Sekretaris Jenderal Komunitas Islam Nasional al-Wefaq Bahrain di pengadilan banding negara ini.

Bahram Qassemi dalam pernyataan terbaru pada Senin (12/12/2016) mereaksi persetujuan pengadilan banding Bahrain atas vonis penjara selama sembilan tahun terhadap Sheikh Ali Salman.

 

"Perlakuan tidak adil, kekerasan dan keamanan terhadap para pemimpin moderat Bahrain alih-alih akan menyelesaikan berbagai persoalan negara ini, namun justru akan menyebabkan kekecewaan terhadap orang-orang yang percaya dan para pendukung kebijakan dan cara-cara damai, "kata Qassemi seperti dilansir Kantor Diplomasi Media Kemlu Iran.

 

Ia menjelaskan, pemberian tempat untuk pangkalan militer kepada negara-negara trans-regional, panggilan dan penerimaan pasukan asing serta pembayaran biaya mereka dengan anggaran rakyat tidak akan menjamin keamanan dan bukan solusi yang tepat untuk pemerintah Bahrain.

 

"Sejarah dunia terutama di kawasan dari sejak dahulu hingga sekarang menunjukkan dengan baik tentang realitas jelas bahwa hanya dengan bersandar kepada kekuatan rakyat, rekonsiliasi dan persatuan nasional akan dapat menjadi penjamin keamanan yang terbaik bagi negara-negara dan pemerintahan guna mempertahankan kehidupannya," pungkasnya.

 

Pengadilan rezim Al Khalifa pada Senin mengukuhkan tuduhan palsu terhadap Sheikh Ali Salman dan menyetujui hukuman penjara selama sembilan tahun terhadap Sekjen al-Wefaq Bahrain ini. (RA)