Iran Akan Menang Menggugat AS Bila Mahkamah Internasional Bersikap Independen
(last modified Sun, 05 Feb 2017 09:09:29 GMT )
Feb 05, 2017 16:09 Asia/Jakarta
  • Mahkamah Internasional
    Mahkamah Internasional

Juru bicara Komisi Keamanan Nasional Parlemen Republik Islam Iran, Sayyid Hossein Naqavi Hosseini, menyatakan bahwa jika Mahkamah Internasional Den Haag bersikap independen, maka Amerika Serikat akan tervonis dalam gugatan yang diajukan Republik Islam.

Sayyid Naqavi Hosseini pada Ahad (5/02/2017) dalam wawancaranya dengan kantor berita parlemen Iran, menyinggung pencatatan draf gugatan terperinci Iran terhadap Amerika Serikat di Mahkamah Internasional dan mengatakan, "Pencurian dua miliar dolar dari aset-aset Iran, bertentangan dengan komitmen internasional Amerika Serikat dan dengan kesepakatan politik antarkedua negara di masa lalu."

 

Naqavi Hosseini menjelaskan, dari sisi hukum dan politik, langkah Amerika Serikat itu dapat ditindak dan dalam hal ini pemerintah Iran menggugat AS di Mahkamah Internasional di Den Haag.

 

Anggota parlemen Iran juga menambahkan, berdasarkan poin-poin dalam draf gugatan Iran itu, Republik Islam menuntut ganti rugi dari Amerika Serikat atas pelanggaran komitmennya.  

 

Pusat Hukum Internasional Lembaga Kepresidenan Republik Islam Iran pada tanggal 1 Februari 2017 telah mendaftarkan gugatan Iran atas Amerika Serikat berdasarkan dokumen dan bukti-bukti terkait kepada Mahkamah Internasional Den Haag.

 

Berdasarkan instruksi tertanggal 1 Juli 2016, Mahkamah Internasional Den Haag, Amerika Serikat harus menyerahkan draf pembelaannya hingga 1 September 2017.(MZ)

Tags