Anak Hasil Perkawinan Wanita Iran-Suami Asing Kini Dapat Kewarganegaraan
https://parstoday.ir/id/news/iran-i63850-anak_hasil_perkawinan_wanita_iran_suami_asing_kini_dapat_kewarganegaraan
Pemerintah Republik Islam Iran hari Ahad (4/11/2018) malam mengesahkan perubahan aturan terkait kewarganegaraan anak hasil perkawinan perempuan Iran dengan laki-laki asing.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Nov 05, 2018 10:34 Asia/Jakarta
  • keluarga Muslim
    keluarga Muslim

Pemerintah Republik Islam Iran hari Ahad (4/11/2018) malam mengesahkan perubahan aturan terkait kewarganegaraan anak hasil perkawinan perempuan Iran dengan laki-laki asing.

Situs resmi kantor kepresidenan Iran (5/11/2018) melaporkan, berdasarkan aturan baru pemerintah Iran, anak-anak hasil perkawinan perempuan Iran dengan suami asing sebelum menginjak usia 18 tahun atas permintaan sang ibu, dan setelah usia 18 tahun atas permintaannya sendiri, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kewarganegaraan Iran dan kartu tanda penduduk negara ini. (HS)

https://www.facebook.com/Pars-Today-Indonesian-1156233977743802/

https://twitter.com/parstodayid

https://www.youtube.com/channel/UCGAV0ywuXz5uNpkUnYsWuvg

https://www.instagram.com/parstodayindonesia/