Anak Hasil Perkawinan Wanita Iran-Suami Asing Kini Dapat Kewarganegaraan
Nov 05, 2018 10:34 Asia/Jakarta
-
keluarga Muslim
Pemerintah Republik Islam Iran hari Ahad (4/11/2018) malam mengesahkan perubahan aturan terkait kewarganegaraan anak hasil perkawinan perempuan Iran dengan laki-laki asing.
Situs resmi kantor kepresidenan Iran (5/11/2018) melaporkan, berdasarkan aturan baru pemerintah Iran, anak-anak hasil perkawinan perempuan Iran dengan suami asing sebelum menginjak usia 18 tahun atas permintaan sang ibu, dan setelah usia 18 tahun atas permintaannya sendiri, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kewarganegaraan Iran dan kartu tanda penduduk negara ini. (HS)
https://www.facebook.com/Pars-Today-Indonesian-1156233977743802/
https://twitter.com/parstodayid
Tags